Bisnis / Inspiratif
Kamis, 03 Maret 2022 | 16:50 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)

Namun, vonis Angelina bertambah berat di tingkat kasasi saat Angie menerima vonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Selain itu, Angelina juga berkewajiban bayar uang pengganti sebesar Rp12,58 M serta 2,35 juta dollar AS.

Angelina sempag mengajukan peninjauan kembali dan dikabulkan hakim sehingga dia mendapat potongan masa tahanan menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta. Tahun 2022, Angelina pun dinyatakan bebas.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More