Suara.com - Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja saat ini jadi ancaman terbesar bagi kaum perempuan, perlu ada beberapa langkah yang dilakukan untuk mencegah hal tersebut agar tidak terjadi. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan diperlukan adanya kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Ia meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu, meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibandingkan masa lampau, namun saat ini, masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja.
“Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Menaker Ida saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.
Menaker berpendapat, apabila DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut. “Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya.
Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja. “Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujarnya.
Menaker menambahkan, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.
“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara," katanya.
Baca Juga: 30 WNI di Ukraina Dipulangkan, Mayoritas Berasal dari Bali Dan Berprofesi Sebagai Terapis
Berita Terkait
-
Sempat Berkilah Disebut Maling, Pekerja Swasta Asal Bantul Akhirnya Diciduk Polisi Usai Terbukti Mencuri
-
BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pengemudi Ojek Online yang Jadi Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 Miliar
-
Auto Kena Mental, Seorang Perempuan Ambil Topi dari Kepala Pria yang Tidur
-
Dikira Pria Tak Punya Hati, Perempuan Ini dengan Tega Kembalikan Hadiah Boneka dalam Keadaan Rusak
-
Terkuak! Sakit Hati Cinta Ditolak, Motif Pelaku Membunuh dan Perkosa Gadis di Kamar Kos Sawah Besar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar