Suara.com - Kabar gembira untuk generasi muda yang berminat menjadi anggota kepolisian. Penerimaan Polri yang akan belajar di Akademi Kepolisian (Akpol) resmi dibuka. Jenis-jenis penerimaan Polri ini meliputi Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama. Sementara itu untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) sudah ditutup.
Bagi kamu yang tertarik menjadi polisi, segera akses laman penerimaan Polri di alamat https://penerimaan.polri.go.id/, Kendati belum ada pengumuman resmi kapan pendaftaran dibuka, tetapi para peserta bisa melakukan persiapan dari sekarang.
Berikut ini informasi mengenai syarat, cara daftar hingga link pendaftaran yang dapat diakses oleh calon peserta. Persyaratan anggota kepolisian ini berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Sehat secara jasmani dan rohani
6. Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Baca Juga: Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Polisi, Kasus Penipuan dan Merk Dagang
9. Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
10. Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela
Selain itu, calon pendaftar Polri juga perlu mempersiapkan sejumlah berkas sebagai berikut.
1. Ijazah asli dan dilegalisir (SD-SMP-SMA)
2. Akta Kelahiran
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim Polri, Rizky Billar Kembalikan Duit Rp10 Juta Pemberian Doni Salmanan
-
Rizky Billar Bareng Lesti Kejora Datangi Bareskrim, Siap Kembalikan Duit Doni Salmanan
-
Bos MS Glow Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar ke Polisi
-
3 Artis Terjerat Narkoba Tapi Tak Disidang, Ada yang Cuma Rehab Hingga Bebas
-
Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Polisi, Kasus Penipuan dan Merk Dagang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pedagang Asing Jualan di E-Commerce RI Sekarang Semakin Sulit
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Purbaya Klaim Pendanaan Rp 304 T dari China Bukan Utang, Terus Apa?
-
Pasokan HGBT Menipis, Apa Aksi Bahlil?
-
Investor Harus Waspada, Pasar Saham RI Belum Lolos dari Ancaman MSCI
-
7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?
-
Tarif KOL Capai Rp 150 Juta, Startup Ini Pilih Bayar Konsumen Biasa
-
MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar
-
IHSG Merosot ke Level 5.835 di Sesi I, Saham CUAN dan DEWA Ambrol