Suara.com - Selebritas Rizky Billar telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di kasus platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022). Dalam pemeriksaan itu, Rizky dicecar 19 pertanyaan.
Pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Rizky yang ditemani sang istri, Lesti Kejora dan kuasa hukum keluar sekitar pukul 14.37 WIB. Dalam agenda pemeriksaan itu, uang senilai Rp10 juta yang diberikan Doni Salmanan juga dikembalikan ke penyidik.
"Klien kami sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan dan hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan. Dan klien kami sudah kooperatif hadir," kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum di lokasi.
Pada kesempatan yang Rizky membenarkan jika uang tersebut telah dikembalikan. Kepada wartawan, Rizky mengakui jika uang tersebut bukan pecahan mata uang asing, melainkan Rupiah.
"Mata uang rupiah dan di vlog kami Lesty pun sempat sebenarnya sempat menyinggung di mana saat itu kami mengeluarkan statement bahwa bilang kang DS suka produk dalam negeri ya, yang artinya sebenarnya menyinggung bahwa kang DS memberikan mata uang rupiah, bukan luar," papar Rizky.
Rizky tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.57 WIB. Dia tampak ditemani oleh sang istri, Lesti Kejora.
Sebelumnya, Bareskrim Polri hingga kini terus mengusut kasus dugaan penipuan hingga TPPU di kasus platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan. Teranyar, penyidik akan memeriksa publik figur Rizky Billar sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Rizky akan berlangsung hari ini, Selasa (22/3) pukul 10.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
"Iya hari ini Rizky Billar agendanya diperiksa."
Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait pencucian uang dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi