Suara.com - Surat kuasa dibuat untuk berbagai keperluan. Agar pembuatannya benar dan tidak keliru, penting untuk mengetahui contoh surat kuasa agar ada gambaran saat membuatnya. Untuk selengkapnya, berikut ini pengertian surat kuasa dan contohnya.
Pengertian Surat Kuasa
Keberadaan surat kuasa sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada pasal 1792. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah bentuk persetujuan dari seseorang dalam memberikan kekuasaan pada orang lain guna menjalankan sesuatu hal atas nama seseorang yang memberi kuasa.
Bila dilihat pada Pasal 1793, pelimpahan kuasa tersebut bisa lewat akta umum atau surat bertandatangan atau bahkan lisan. Inilah mengapa surat ini disebut surat kuasa. Adapun tujuan dari dibuatnya surat kuasa yaitu guna melimpahkan kuasa atau wewenang si pemberi kuasa kepada orang lain yang diberi kuasa untuk suatu hal tertentu. Umumnya, surat kuasa ini digunakan saat pemberi kuasa tengah berhalangan. Contohnya sakit atau di luar kota.
Jadi, anda memerlukan orang lain untuk menggantikan Anda mengambil surat tersebut. Pelimpahan tersebut biasanya diberikan kepada adik atau kakak atau anggota keluarga lainnya.
Contoh Surat Kuasa
Ada beberapa contoh surat kuasa yang perlu Anda ketahui. Berikut ini beberapa contoh surat kuasa yang mengutip dari sejumlah sumber.
1. Surat kuasa perseorangan
2. surat Kuasa Kedinasan
Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK dan Contoh Isi Suratnya
3. Surat Kuasa Kedinasan
4. Surat Kuasa Bank
5. Surat Kuasa Tanah
6. Surat Kuasa Pengambilan Dokumen
7. Surat Kuasa Klaim Asuransi Mobil
Format Pembuatan Surat Kuasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris
-
Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT
-
Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya
-
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Daftar Saham yang Cuan Pagi Ini
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?
-
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026
-
Waduh, Fenomena Galbay di Pinjol Picu Perceraian Pasutri
-
Bank Indonesia Bakal Evaluasi Skema Bagi Beban dengan Pemerintah, Buat Biayai Program Prabowo
-
Shutdown AS Diabaikan, IHSG 'Pertahankan'Level 8.000 di Tengah Tekanan Jual Asing