Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pekerja melaporkan perusahaan tempat mereka jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan Idul Fitri Tahun 2022 ini.
Hal tersebut dikatakan Ida Fauziah saat konferensi pers virtual peluncuran Posko THR Keagamaan tahun 2022, Jumat (8/4/2022).
Menurut Ida saat ini kondisi perekonomian dalam negeri sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," kata Ida.
Ida pun meminta agar para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka untuk melaporkan kepada dirinya atau bisa ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politisi Partai PKB ini menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kebijakan itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujarnya.
Baca Juga: Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Ratu Maxima Berikan Tips Pengelolaan Keuangan
-
Serapan Baru 70 Persen, Belanja Pemerintah Dikebut di 1 Bulan Terakhir 2025
-
Kuota LPG 3Kg Ditambah 350.000 Ton Tanpa Anggaran Baru
-
BI dan Kementerian Investasi Integrasikan Layanan Perizinan
-
CEO Danantara Sebut Merger GOTO dan Grab Masih Berjalan: Sinyalnya Positif
-
Forum Ekonomi KB Bank Hadirkan Tokoh Nasional Bahas Arah Ekonomi dan Investasi Jelang 2026
-
Waduh, NIlai Tukar Rupiah Diramal Tembus Rp16.800 di Akhir Tahun
-
Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen, Kalah Optimistis dari Purbaya
-
IHSG Melempem di Akhir Perdagangan Hari Ini Setelah Cetak Rekor, Apa Pemicunya
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?