Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pekerja melaporkan perusahaan tempat mereka jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan Idul Fitri Tahun 2022 ini.
Hal tersebut dikatakan Ida Fauziah saat konferensi pers virtual peluncuran Posko THR Keagamaan tahun 2022, Jumat (8/4/2022).
Menurut Ida saat ini kondisi perekonomian dalam negeri sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, termasuk pembayaran THR keagamaan tahun 2022," kata Ida.
Ida pun meminta agar para pekerja yang tidak mendapatkan hak THR mereka untuk melaporkan kepada dirinya atau bisa ke Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politisi Partai PKB ini menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Kebijakan itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ujarnya.
Baca Juga: Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih