Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) menjadi pemasukan tambahan yang ditunggu-tunggu bagi kalangan pekerja. Lantas kapan THR cair? Pencairan THR untuk lebaran 2022 masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.
Jika pekerja terbukti terlambat membayarkan THR, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Namun, denda tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.
Jika THR sampai tidak dibayarkan, pengusaha akan menerima teguran tertilis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi ini akan diterapkan secara bertahap.
Untuk diketahui THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.
Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebihTHR akan dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Jika pekerja baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan maka perusahaan akan menghitungnya secara proporsional.
Menurut peraturan perundang-undangan kebijakan THR ini dibagi berdasarkan status karyawan, yakni karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Bagi karyawan tetap yang resgin satu bulan sebelum lebaran, peraturan THR mengacu pada Pasal 7 Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) disebutkan bahwa pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Nasib Karyawan Restoran Cepat Saji di Medan, Gaji Dicicil hingga THR Belum Dicairkan
Peraturan berbeda dikenakan bagi karyawan berstatus PKWT atau kontrak. Dalam pemberian THR, karyawan jenis ini mengacu pada pasal 7 ayat 3 permenaker yang sama dengan penjelasan sebagai berikut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis
-
Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya
-
Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Tak Cicil THR: Buruh Butuh Bekal untuk Mudik
-
Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja
-
Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
Panen Cuan di Bulan Suci, UMKM Lokal Catat Kenaikan Penjualan Drastis
-
Bahlil soal WFH Akibat Krisis Energi: Akan Menghemat Impor Migas
-
3 Rekomendasi Aplikasi Investasi Terbaik untuk Pemula di 2026
-
Perkuat Stok, Bahlil Buka Opsi Impor BBM dari Rusia
-
Batas Nikotin Diturunkan, Industri Kretek Disebut Bisa Kolaps
-
500 Pemudik Mengikuti Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026 dari Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat
-
Diskon Tiket Mudik 30 Persen Disebut Justru Bebani Operator Kapal Ferry
-
Alasan Danantara Terbitkan Surat Utang Rp 7 Triliun