Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) menjadi pemasukan tambahan yang ditunggu-tunggu bagi kalangan pekerja. Lantas kapan THR cair? Pencairan THR untuk lebaran 2022 masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.
Jika pekerja terbukti terlambat membayarkan THR, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Namun, denda tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.
Jika THR sampai tidak dibayarkan, pengusaha akan menerima teguran tertilis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi ini akan diterapkan secara bertahap.
Untuk diketahui THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.
Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebihTHR akan dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Jika pekerja baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan maka perusahaan akan menghitungnya secara proporsional.
Menurut peraturan perundang-undangan kebijakan THR ini dibagi berdasarkan status karyawan, yakni karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Bagi karyawan tetap yang resgin satu bulan sebelum lebaran, peraturan THR mengacu pada Pasal 7 Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) disebutkan bahwa pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Nasib Karyawan Restoran Cepat Saji di Medan, Gaji Dicicil hingga THR Belum Dicairkan
Peraturan berbeda dikenakan bagi karyawan berstatus PKWT atau kontrak. Dalam pemberian THR, karyawan jenis ini mengacu pada pasal 7 ayat 3 permenaker yang sama dengan penjelasan sebagai berikut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis
-
Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya
-
Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Tak Cicil THR: Buruh Butuh Bekal untuk Mudik
-
Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja
-
Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!