Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi setiap karyawan jelang hari raya keagamaan. Lalu bagaimana jika karyawan resign 1 bulan sebelum lebaran, apakah dapat THR?
Menurut peraturan perundang-undangan kebijakan THR ini dibagi berdasarkan status karyawan, yakni karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Bagi karyawan tetap yang resgin satu bulan sebelum lebaran, peraturan THR mengacu pada Pasal 7 Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) disebutkan bahwa pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.
Dari sana bisa disimpulkan bahwa jika karyawan mengalami putus hubungan kerja maksimal 30 hari sebelum lebaran maka dia berhak mendapatkan THR. Namun jika resign 31 hari atau lebih sebelum lebaran, THR tidak wajib dibayarkan.
Peraturan berbeda dikenakan bagi karyawan berstatus PKWT atau kontrak. Dalam pemberian THR, karyawan jenis ini mengacu pada pasal 7 ayat 3 permenaker yang sama dengan penjelasan sebagai berikut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Mengacu pada pasal tersebut maka PKWT atau karyawan kontrak hanya akan memperoleh THR apabila masa kerjanya melewati hari raya Idulfitri. Walaupun karyawan yang bersangkutan resign satu pekan sebelum lebaran, perusahaan tetap tidak wajib membayarkan THR.
Untuk diketahui THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan. Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.
Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebihTHR akan dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Jika pekerja baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan maka perusahaan akan menghitungnya secara proporsional.
Baca Juga: Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Tak Cicil THR: Buruh Butuh Bekal untuk Mudik
-
Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja
-
Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!
-
Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR
-
Disnaker Bandar Lampung Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur