Suara.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri membentuk satgas pengawasan yang fokus memastikan pihak perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu dan sesuai aturan.
"Satgas pengawasan THR dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi," kata Kepala Disnaker Pemprov Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Rabu (13/4/2022).
Satgas itu, kata dia, terdiri dari pengawas ketenagakerjaan dan mediator yang akan menangani apabila ada pengaduan-pengaduan menyangkut permasalahan pembayaran THR.
Pihaknya juga mulai gencar menyosialisasi kepada perusahaan-perusahaan menyangkut Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang terbit tanggal 6 April 2022 perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022.
Berdasarkan SE tersebut, katanya, perusahaan harus membayar THR karyawan tepat waktu atau selambat-lambatnya seminggu menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Selain itu, perusahaan diminta membayar THR secara kontan atau tak boleh dicicil. Ini mengingat kondisi perekonomian di Indonesia mulai membaik seiring melandainya kasus pandemi COVID-19.
"THR wajib dibayar penuh. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak terima 1 bulan gaji. Kalau baru 6 bulan bekerja, maka tinggal dibagi 12 lalu dikali besaran gaji per bulan," jelas Mangara.
Lebih lanjut Mangara menyampaikan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, dengan melihat kasus atau persoalan yang dihadapi oleh pihak perusahaan terkait.
"Kalau soal sanksi, kita lihat dulu kendala apa yang dihadapi perusahaan, sehingga tidak bisa membayarkan THR karyawan," pungkasnya.
Baca Juga: ACE Hardware Tawarkan Beragam Solusi dan Produk untuk Persiapan Lebaran
Berita Terkait
-
Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
-
Rp60 Miliar Anggaran Pemkot Makassar Sudah Tersedia untuk Bayar THR
-
Lebaran 2022 Tinggal Dua Pekan Lagi, KSPSI Minta Pemerintah Beri Teguran Keras kepada Perusahaan yang Bayar THR Nyicil
-
ACE Hardware Tawarkan Beragam Solusi dan Produk untuk Persiapan Lebaran
-
Partai Buruh Desak Presiden Jokowi Pidato Resmi Tolak 3 Periode Ataupun Perpanjangan Masa Jabatan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket