Suara.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri membentuk satgas pengawasan yang fokus memastikan pihak perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja tepat waktu dan sesuai aturan.
"Satgas pengawasan THR dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi," kata Kepala Disnaker Pemprov Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Rabu (13/4/2022).
Satgas itu, kata dia, terdiri dari pengawas ketenagakerjaan dan mediator yang akan menangani apabila ada pengaduan-pengaduan menyangkut permasalahan pembayaran THR.
Pihaknya juga mulai gencar menyosialisasi kepada perusahaan-perusahaan menyangkut Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang terbit tanggal 6 April 2022 perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022.
Berdasarkan SE tersebut, katanya, perusahaan harus membayar THR karyawan tepat waktu atau selambat-lambatnya seminggu menjelang lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Selain itu, perusahaan diminta membayar THR secara kontan atau tak boleh dicicil. Ini mengingat kondisi perekonomian di Indonesia mulai membaik seiring melandainya kasus pandemi COVID-19.
"THR wajib dibayar penuh. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak terima 1 bulan gaji. Kalau baru 6 bulan bekerja, maka tinggal dibagi 12 lalu dikali besaran gaji per bulan," jelas Mangara.
Lebih lanjut Mangara menyampaikan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, dengan melihat kasus atau persoalan yang dihadapi oleh pihak perusahaan terkait.
"Kalau soal sanksi, kita lihat dulu kendala apa yang dihadapi perusahaan, sehingga tidak bisa membayarkan THR karyawan," pungkasnya.
Baca Juga: ACE Hardware Tawarkan Beragam Solusi dan Produk untuk Persiapan Lebaran
Berita Terkait
-
Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
-
Rp60 Miliar Anggaran Pemkot Makassar Sudah Tersedia untuk Bayar THR
-
Lebaran 2022 Tinggal Dua Pekan Lagi, KSPSI Minta Pemerintah Beri Teguran Keras kepada Perusahaan yang Bayar THR Nyicil
-
ACE Hardware Tawarkan Beragam Solusi dan Produk untuk Persiapan Lebaran
-
Partai Buruh Desak Presiden Jokowi Pidato Resmi Tolak 3 Periode Ataupun Perpanjangan Masa Jabatan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?
-
Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi
-
Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025
-
Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi
-
Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi
-
Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?
-
Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce
-
PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei