Suara.com - Bank Jateng merupakan bank berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Tengah. Cara daftar I Banking Jateng pun cukup mudah, khususnya bagi orang-orang di Jawa Tengah. Bank ini dikelola oleh
PT Bank Pembangunan Jawa Tengah. Bank Jateng ini mempunyai layanan digital yang dikenal dengan nama i Banking Bank Jateng. Adapun cara daftar i banking Jateng yakni sebagai berikut.
Diketahui, i Banking Bank Jateng adalah aktivitas melakukan transaksi pembayaran, transfer maupun transaksi lainnya yang dilakukan secara online melalui website Bank yang telah dilengkapi sistem keamanan.
i Banking Bank Jateng ini merupakan layanan yang dapat membantu memudahkan transaksi para nasabah Bank Jateng. Untuk selengkapnya, berikut ini cara daftar i banking Jateng yang dilansir dari situs resmi Bank Jateng.
Cara Daftar i Banking Bank Jateng
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar i Banking Bank Jateng.
1. Kunjungi ATM Bank Jateng terdekat
2. Pada menu utama, klik Lainnya, lalu klik pada menu Registrasi, kemudian pilih Internet Banking
3. Setelah itu, masukan nomer ponsel yang ingin di daftarkan i Banking.
Baca Juga: Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit Macet dari Debitur Nakal
Jangan lupa untuk menyimpan struk bukti registrasi yang berisi User id serta Token Aktivasi User melalui Website resmo i Banking Bank jateng
Cara Aktivasi i Banking Bank Jateng
Setelah daftar melalui ATM, selanjutnya proses aktivasi. Adapun cara aktivasi i Banking Bank Jateng melalui Website i Banking Bank Jateng yaitu sebagai berikut:
1. Kunjungi situs web ibanking.bankjateng.co.id
2. Klik Login, lalu masukkan user ID serta token, kemudian klik Aktivasi User
3. Berikan persetujuan atas Disclaimer, isi data diri dengan benar
Berita Terkait
-
Alasan Asuransi Siap Menjamin, Bank Jateng Cabang Blora Nekat Mengucurkan Kredit Proyek Fiktif di Jakarta dan Bekasi
-
Ada Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Kerugian Mencapai Rp115 miliar
-
Duh! Bank Jateng Cabang Blora Biayai Proyek Fiktif Rp17,5 Miliar di Jakarta dan Bekasi
-
Atasi Kredit Macet, Bank Jateng Libatkan KPK
-
Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit Macet dari Debitur Nakal
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Laporan Keuangan: BBRI Berhasil Jaga Basis Pendanaan, Laba Naik 6 Persen
-
Prompt Gemini AI Untuk Foto Profil Profesional LinkedIn dan CV
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura, DPR Minta Kemendag dan Kemenperin Batasi Ekspor Emas