Suara.com - Wacana mogok kerja kembali dilontarkan serikat buruh nasional. Alasan buruh ancam mogok kerja tiga hari adalah lantaran DPR RI berencana mengesahkan RUU Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU P3).
Serikat buruh menyatakan pengesahan RUU tentang P3 menjadi UU akan membuat posisi buruh semakin rentan. Ditambah lagi pembahasan soal Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Para buruh mengindikasikan pengesahan RUU P3 merupakan upaya menyiasati UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka juga khawatir partisipasi masyarakat, dalam hal ini kaum buruh semakin tidak diberi ruang dengan pengesahan RUU P3 ini.
Ada sekitar lima juta buruh yang akan melakukan mogok kerja selama tiga hari jika RUU ini benar-benar disahkan. Mereka juga akan berkumpul di titik-titik tertentu untuk menggelar aksi massa.
Mengutip situs resmi DPR, pada dasarnya UU P3 dimaksudkan untuk membentuk suatu ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Substansi UU P3 terdiri 13 bab dan 58 pasal disertai penjelasan umum dan pasal perpasal dan lampiran yang berisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang dahulunya dimuat dalam Keppres No. 44/1999 setelah diadakan modifikasi dan penyempurnaan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa UU P3 memuat ketentuan mengenai asas peraturan perundang-undangan (asas pembentukan, materi muatan, jenis dan hierarki), materi muatan, pembentukan peraturan perundang-undangan, pembahasan dan pengesahan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, pengundangan dan penyebarluasan, dan partisipasi masyarakat dalam penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undangan rancangan peraturan daerah.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan delapan fraksi setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan menjadi usul inisiatif DPR. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) meminta pendalaman.
“Apakah draf RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk dibawa ke tingkat berikutnya,” tanya Supratman, yang disambut jawaban ‘setuju’ dari peserta rapat pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Terpopuler: Presiden Partai Buruh Kritik Anies, Cerita Upaya Pembunuhan Bung Karno
-
Semarak May Day Fiesta 2022 di GBK
-
Tanggapi Teriakan Nelangsa Buruh PHK Unilever, Jawaban Orang Diduga dari Perusahaan Bikin Geram
-
Kena PHK Unilever, Suara Buruh Sampai Bergetar Menahan Tangis saat Menyerukan Aspirasi: Air Mata Istri dan Anak Kami
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai Angka 5 Persen di Masa Pandemi, Kapolri: Ini Berkat Partisipasi Buruh
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun