Suara.com - Beberapa pekan lalu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas kasus ekspor CPO.
Dia dianggap memuluskan keluarnya CPO dari dalam negeri. Lalu mana saja negara pengimpor terbanyak CPO dari Indonesia?
Jawaban pertanyaan tersebut adalah China. Data yang dimiliki Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyebutkan China 2,1 juta ton CPO sepanjang 2021.
Badan Pusat Statistik mencatat nilainya bisa mencapai 4,55 miliar dolar atau sekitar 17% dari total ekspor CPO ke seluruh dunia yang dilakukan Indonesia sepanjang tahun.
Selanjutnya, secara berturut-turut negara pengimpor terbanyak CPO dari Indonesia ditempati oleh Uni Eropa 2 juta ton, India 1,8 juta ton, Pakistan 1,2 juta ton, dan Afrika 1,1 juta ton. Dilanjutkan Amerika Serikat (AS), 0,44 juta ton, Timur Tengah 0,9 juta ton dan Bangladesh 0,6 juta ton.
Pembelian China atas minyak sawit atau CPO dari Indonesia terus mengalami kenaikan tiap tahun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, nilai ekspor CPO dari Indonesia ke China hanya berkisar 2,4 miliar dolar Amerika. Sementara itu, laju pertumbuhan konsumsi CPO dunia pada periode 2015-2030 diperkirakan mencapai 3,15%.
Namun demikian, kebijakan domestic market obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri mewajibkan pelaku industri sawit memprioritaskan kebutuhan minyak dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor.
Kebijakan terkait ekspor CPO ini juga belum akan dicabut untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan minyak goreng dalam negeri. Kasus kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi perlu berpikir dua kali untuk mengizinkan ekspor CPO atau minyak mentah, bahan baku utama minyak goreng.
Alasan Mendag tak ingin cabut larangan CPO ini juga berkaitan dengan fokus distribusi minyak goreng curah yang lebih merata demi menstabilkan harga.
Baca Juga: Daftar Pejabat Kementerian Perdagangan yang Ditangkap Karena Korupsi, Bisa Terus Bertambah
Jika tujuan tersebut sudah tercapai, pemerintah akan membuka diskusi lebih lanjut mengenai kemungkinan dilakukannya ekspor CPO.
Larangan ekspor CPO ini mulai diberlakukan sejak 28 April 2022. Pemerintah juga ingin menurunkan harga minyak goreng curah tidak lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Ekspor 19 Ton Beras Food Station ke Arab Saudi, Anies: Ini Peristiwa Bersejarah
-
Selidiki Galaksi Jauh dan Energi Gelap, China Akan Luncurkan Misi Teleskop Raksasa Saingan Hubble
-
Dari Awal Tidak Yakin Larangan Jokowi Ekspor CPO, PKS: Terkesan Gagah dan Berani, Ujung-ujungnya Jilat Ludah Sendiri
-
Alasan Indonesia Cabut Larangan Sementara Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng
-
Daftar Pejabat Kementerian Perdagangan yang Ditangkap Karena Korupsi, Bisa Terus Bertambah
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar