Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan agar pelaku usaha jasa keuangan/PUJK mulai dari bank hingga asuransi agar tak main-main dengan aturan perlindungan konsumen. Sebab, akan ada sanksi yang menanti para PUJK tersebut.
Adapun aturan perlindungan konsumen tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, dalam aturan itu sanksi yang disiapkan mulai peringatan tertulis hingga, denda paling banyak Rp15 miliar.
"Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting, sehingga harus kredibel," kata Sarjito dalam media briefing, Jumat (20/5/2022).
Sarjito melanjutkan, sanksi yang diterima PUJK juga bisa dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Jadi jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," imbuh dia.
Selain itu, tambah dia, produk-produk yang ditawarkan bank dan asuransi bisa dibekukan, jika ketahuan melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
"Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis," kata dia.
Baca Juga: Kronologi Masalah Uang Asuransi Vanessa Angel, Sudah Diterima Doddy Sudrajat Untuk Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Pasokan Terancam, Harga Minyak Dunia Naik Tajam di Awal Mei 2026
-
Harga Pangan 1 Mei 2026 Cabai Rawit Merah Tembus Rp84.000/Kg, Bawang Merah dan Beras Ikut Meroket
-
CIMB Niaga Cetak Laba Rp2,3 Triliun di Kuartal I 2026
-
Bank Indonesia Luncurkan PIDI dan QRIS Antarnegara RI-China, Dorong Ekonomi Digital 2026
-
Update Harga Emas 1 Mei 2026 di Tengah Ketidakpastian Global
-
Riset Oxford: Produk Tembakau Alternatif Lebih Ampuh Bantu Perokok 'Hijrah'
-
Cashlez (CASH) Siap Rights Issue Rp237 Miliar untuk Kurangi Beban Kerugian
-
Kisah Owner Jejamuran, Buka Usaha di Usia 62 Tahun hingga Dua Kali Dipanggil ke Istana
-
IHSG Merosot Sepekan, Nilai Kapitalisasi Pasar Menyusut 2,78 Persen
-
Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah