Suara.com - Pemerintah resmi telah membuka kembali kegiatan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mulai 23 Mei 2022 kemarin. Pembukaan keran ekspor ini sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Namun, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, produsen harus penuhi kebutuhan dalam negeri, sebelum melakukan ekspor CPO dan turunannya.
"Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Semenyta, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.
Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.
"Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses," kata Luhut.
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.
Berita Terkait
-
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ucapkan Terimakasih ke Jokowi Karena Buka Ekspor CPO, Netizen Protes: Bapak Mewakili Siapa?
-
Pakar Harap Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO dan DPO: Beri Dampak Stok dalam Negeri
-
Pemerintah Segera Turunkan Harga Minyak Goreng, Politisi PKS Tidak Percaya: Jangan Buat Janji Kepada Masyarakat
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal
-
Strategi Pemerintah-OJK Berantas Praktik Saham Gorengan
-
Geger Platform Emas Digital Gagal Bayar Nasabah Gegara Aksi Tarik Dana Massal
-
FOMC 2026: The Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin Amblas ke Level 70.000 Dolar
-
Purbaya Sebut Pihak BEI Temui MSCI Senin, Jamin Pemerintah Tak Ikut Intervensi
-
Seloroh Purbaya Minta Ditraktir Prabowo Jika Ekonomi RI Tembus 6 Persen
-
Rosan Roeslani Tegas Bantah: Tak Ada Rencana Rombak Direksi dan Komisaris Bank Himbara