Suara.com - Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk berhasil dapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek bangun aset atau KIK-EBA Mandiri GIAA 01.
Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
"Persetujuan restrukturisasi ini menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Selasa (14/6/2022).
Persetujuan ini, kata Irfan ditunjukkan hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
Ia menyebut, persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda terkhusus pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan di tengah fase restrukturisasi kinerja yang sedang dilakukan secara intensif dan menyeluruh.
KIK-EBA Mandiri GIAA 01 adalah instrumen investasi Garuda Indonesia yang diterbitkan 2018 silam. Saat itu, perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun.
Tahapan restrukturisasi KIK-EBA menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan oleh perseroan.
Melansir Antara, langkah ini memperhatikan KIK-EBA yang memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dimana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan OJK nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.
Sehingga, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tata laksana kontrak investasi yang berlaku.
Baca Juga: BRI Optimistis Angka Restrukturisasi Covid-19 Terus Menurun Seiring dengan Pulihnya Ekonomi
"Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK-EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini," pungkas Irfan.
Berita Terkait
-
Garuda Ajukan Penundaan Voting PKPU Selama Dua Hari, Dirut Jelaskan Alasannya
-
Alasan Dirut Garuda Indonesia Minta Tunda Voting PKPU Selama Dua Hari
-
Garuda Indonesia Kembali Minta Pemungutan Suara Pembayaran Utang Kembali Ditunda
-
Pencadangan untuk Kredit BRI Mencapai RP86,6 Triliun hingga April 2022
-
BRI Optimistis Angka Restrukturisasi Covid-19 Terus Menurun Seiring dengan Pulihnya Ekonomi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar