Suara.com - MS Glow dinyatakan menang melawan PS Glow dalam sengketa terkait merek. Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/6/2022) menyatakan, mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pengusaha di balik MS Glow untuk membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Dengan demikian, Putra Siregar dilarang kembali menggunakan merek atas nama PS Glow. Majelis Hakim menjelaskan, pertimbangan putusan ini lantaran Putra Siregar diketahui memiliki usaha PS Glow yang memiliki persamaan pokok dengan merek terdaftar penggugat yaitu MS Glow yang telah terdaftar sebelumnya.
Majelis hakim juga menyampaikan, penggunaan merek PS Glow dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplakMS Glow dan MS Glow For Men.
Putusan ini memastikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM menghapus merek atas nama nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
"Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," kata Pengacara Penggugat, Amir Burhanuddin di Medan, Selasa (14/6/2022).
Istri dari pengusaha Crazy Rich Malang, Gilang Pramana alias Juragan 99 kini dinyatakkan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas barang/jasa.
"MS Glow sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar," ujar Shandy terkait putusan pengadilan.
Sebelumnya, Shandy dan suaminya digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh PS Glow karena dianggap melanggar aturan merek dagang dengan menggunakan merek MS Glow.
Gugatan ini didaftarkan PN Surabaya oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp360 miliar.
Baca Juga: Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi
Berita Terkait
-
Beri Jawaban Tak Terduga, Mawar AFI Dinyinyiri Makin Tua saat Bersanding dengan Bos MS Glow
-
Tanggapan Cerdas Mawar AFI Dicibir Makin Tua saat Pose Bareng Bos MS Glow
-
Istri Curhat ke Asyanti, Putra Siregar Sudah Berniat Minta Maaf ke Korban tapi Dihalangi Seseorang
-
Istri Putra Siregar Mengaku Takut Tidur Malam saat Suami Dipenjara
-
Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya