Suara.com - MS Glow dinyatakan menang melawan PS Glow dalam sengketa terkait merek. Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/6/2022) menyatakan, mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pengusaha di balik MS Glow untuk membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Dengan demikian, Putra Siregar dilarang kembali menggunakan merek atas nama PS Glow. Majelis Hakim menjelaskan, pertimbangan putusan ini lantaran Putra Siregar diketahui memiliki usaha PS Glow yang memiliki persamaan pokok dengan merek terdaftar penggugat yaitu MS Glow yang telah terdaftar sebelumnya.
Majelis hakim juga menyampaikan, penggunaan merek PS Glow dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplakMS Glow dan MS Glow For Men.
Putusan ini memastikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM menghapus merek atas nama nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
"Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," kata Pengacara Penggugat, Amir Burhanuddin di Medan, Selasa (14/6/2022).
Istri dari pengusaha Crazy Rich Malang, Gilang Pramana alias Juragan 99 kini dinyatakkan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas barang/jasa.
"MS Glow sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar," ujar Shandy terkait putusan pengadilan.
Sebelumnya, Shandy dan suaminya digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh PS Glow karena dianggap melanggar aturan merek dagang dengan menggunakan merek MS Glow.
Gugatan ini didaftarkan PN Surabaya oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp360 miliar.
Baca Juga: Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi
Berita Terkait
-
Beri Jawaban Tak Terduga, Mawar AFI Dinyinyiri Makin Tua saat Bersanding dengan Bos MS Glow
-
Tanggapan Cerdas Mawar AFI Dicibir Makin Tua saat Pose Bareng Bos MS Glow
-
Istri Curhat ke Asyanti, Putra Siregar Sudah Berniat Minta Maaf ke Korban tapi Dihalangi Seseorang
-
Istri Putra Siregar Mengaku Takut Tidur Malam saat Suami Dipenjara
-
Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
-
Danantara Bakal Borong Saham, Ini Kriteria Emiten yang Diserok
-
Lobi Investor Asing, Bos Danantara Pede IHSG Rebound Besok
-
Danantara Punya Kepentingan Jaga Pasar Saham, Rosan: 30% 'Market Cap' dari BUMN
-
Profil PT Vopak Indonesia, Perusahaan Penyebab Asap Diduga Gas Kimia di Cilegon
-
Bos Danantara Rosan Bocorkan Pembahasan RI dengan MSCI
-
IHSG Berpotensi Rebound, Ini Saham yang Bisa Dicermati Investor Pekan Depan
-
Pengamat: Menhan Offside Bicara Perombakan Direksi Himbara
-
AEI Ingatkan Reformasi Pasar Modal RI Jangan Bebani Emiten
-
Bongkar Muat Kapal Molor hingga 6 Hari, Biaya Logistik Kian Mahal