Suara.com - MS Glow dinyatakan menang melawan PS Glow dalam sengketa terkait merek. Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/6/2022) menyatakan, mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pengusaha di balik MS Glow untuk membatalkan merek PStore Glow atas nama Putra Siregar.
Dengan demikian, Putra Siregar dilarang kembali menggunakan merek atas nama PS Glow. Majelis Hakim menjelaskan, pertimbangan putusan ini lantaran Putra Siregar diketahui memiliki usaha PS Glow yang memiliki persamaan pokok dengan merek terdaftar penggugat yaitu MS Glow yang telah terdaftar sebelumnya.
Majelis hakim juga menyampaikan, penggunaan merek PS Glow dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplakMS Glow dan MS Glow For Men.
Putusan ini memastikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM menghapus merek atas nama nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
"Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," kata Pengacara Penggugat, Amir Burhanuddin di Medan, Selasa (14/6/2022).
Istri dari pengusaha Crazy Rich Malang, Gilang Pramana alias Juragan 99 kini dinyatakkan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas barang/jasa.
"MS Glow sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar," ujar Shandy terkait putusan pengadilan.
Sebelumnya, Shandy dan suaminya digugat ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh PS Glow karena dianggap melanggar aturan merek dagang dengan menggunakan merek MS Glow.
Gugatan ini didaftarkan PN Surabaya oleh PT PStore Glow Berkisar Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp360 miliar.
Baca Juga: Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi
Berita Terkait
-
Beri Jawaban Tak Terduga, Mawar AFI Dinyinyiri Makin Tua saat Bersanding dengan Bos MS Glow
-
Tanggapan Cerdas Mawar AFI Dicibir Makin Tua saat Pose Bareng Bos MS Glow
-
Istri Curhat ke Asyanti, Putra Siregar Sudah Berniat Minta Maaf ke Korban tapi Dihalangi Seseorang
-
Istri Putra Siregar Mengaku Takut Tidur Malam saat Suami Dipenjara
-
Putra Siregar Ingin Minta Maaf usai Insiden Pengeroyokan, Tapi Ada yang Menghalangi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati