Suara.com - Istilah audit sering terdengar dalam pengelolaan keuangan. Bahkan kini meluas hingga ke sektor lain seperti pangan, industri farmasi, dan lingkungan.
Melansir Accountingedu.org, audit adalah suatu kegiatan peninjauan ulang data-data yang konkrit pada sebuah laporan untuk memastikan keakuratannya.
Dalam proses audit, data atau informasi yang tertulis di dalam sebuah laporan akan diperiksa secara mendetail untuk memastikan tidak ada data yang melenceng. Audit dilakukan agar data dan informasi pada laporan sesuai dengan kebenaran yang ada.
Audit juga bisa diartikan sebagai evaluasi atau pemeriksaan pada suatu organisasi, proses, sistem, atau produk. Proses tersebut akan dilakukan oleh pihak yang berkompeten, objektif, serta tidak memihak dan biasa dikenal dengan sebutan auditor.
Kepemilikan data yang lengkap dan akurat perusahaan akan mempengaruhi pengambilan keputusan yang dilakukan. Melalui data-data tersebut, pemimpin perusahaan dapat menentukan langkah yang tepat agar dapat memajukan dan mengembangkan bisnisnya.
Oleh karena itu, agar data dapat dievaluasi dan dipastikan kebenarannya, audit perlu dilakukan oleh pemilik bisnis atau perusahaan dengan melibatkan lembaga independen.
Berdasarkan ruang lingkup kegiatannya, audit diklasifikasikan menjadi dua jenis.
1. Audit Umum
Audit umum adalah audit yang dilakukan sebagai usaha peninjauan ulang dan evaluasi yang dikerjakan oleh auditor independen. Sama halnya dengan kebanyakan proses audit lainnya, audit umum dilakukan dengan menganut pada standar profesional akuntan publik serta kode etik yang berlaku.
Baca Juga: Geledah Kantor BPK Jabar, KPK Kembali Temukan Bukti dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
2. Audit Khusus
Audit khusus merupakan pemeriksaan pada laporan keuangan yang dilakukan dalam ruang lingkup yang lebih terbatas. Sebagai contoh, sebuah perusahaan akan melakukan audit hanya pada divisi keuangan di periode setahun terakhir.
Dalam melakukan audit, auditor biasanya akan memberikan opini mengenai laporan keuangan. Opini auditor tersebut bisa dibedakan menjadi empat jenis berikut:
1. Unqualified Opinion
Unqualified opinion atau opini yang wajar tanpa pengecualian adalah pendapat auditor tanpa menyampaikan keberatan apapun dari poin penting finansial yang disampaikan pihak manajemen perusahaan. Selain itu, proses audit tersebut telah dilakukan sesuai dengan standar umum yang sudah disepakati.
Laporan keuangan sudah dibuat sesuai prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia. Laporan keuangan tersebut telah ditetapkan dengan konsisten seperti laporan keuangan yang sebelumnya. Tidak ada informasi yang bersifat tidak pasti tentang perkembangan di waktu yang akan datang.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Lakukan Audit Khusus Formula E Bareng Swasta, Rampung Pertengahan Juli
-
Audit Formula E Jakarta, Pemprov DKI Gandeng Auditor Eksternal
-
Luhut Binsar Pandjaitan: BPPK akan Segera Memulai Audit Perusahaan Sawit
-
Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit
-
Geledah Kantor BPK Jabar, KPK Kembali Temukan Bukti dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara