Suara.com - DKI Jakarta dan sekitarnya kembali diberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai pada Selasa (5/7/2022) kemarin memasuki level dua.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7/2022) yang kini sudah tidak berlaku.
Dengan demikian, sejumlah aktivitas masyarakat yang sudah kembali kapasitasnya maksimal 100 persen.
Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sementara angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Baca Juga: PPKM Jakarta Naik Level 2, Mantan Bos WHO Ungkap Pentingnya Booster Untuk Masuk Mal dan Kantor
Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Mendagri, DKI Jakarta Kembali PPKM Level Satu dan Kapasitas Mal Boleh 100 Persen Lagi
-
Profesor UI Nilai Pemerintah Sudah Tepat Perluas Cakupan Vaksin Booster
-
Gegara ABG yang Nongkrong di Stasiun BNI Sering Nyampah, Siap-siap Bakal Ditindak Satpol PP
-
115.611 Wisman Kunjungi Bali Pada Mei 2022, Melonjak 98 Persen
-
PPKM Jakarta Naik Level 2, Mantan Bos WHO Ungkap Pentingnya Booster Untuk Masuk Mal dan Kantor
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi