Suara.com - Bank Indonesia sudah mulai mendalami rencana penerbitan mata uang rupiah digital atau Central Bank Digital Currency. Akhir tahun ini, BI akan merilis buku putih termait pengembangan Digital Rupiah. Lantas, apa arti rupiah digital ini?
Rupiah digital merupakan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currencies (CBDC). Ini disebutkan berbeda dengan uang elektronik, kartu kredit, atau e-wallet, seperti OVO, Gopay, atau DANA.
Jika dilihat secara konsep, rupiah digital hampir menyerupai mata uang kripto. Namun, harganya sendiri dipatok berdasarkan mata uang kartal negara terkait.
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan buku panduan yang akan dirilis itu berisi beragam hal, seperti desain atau konsep digital rupiah. Ia juga mengungkapkan enam tujuan menerbitkan rupiah digital, yaitu:
- Menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko
- Meminimalisir risiko non sovereign digital currency
- Memperluas efisiensi dan tahapan sistem pembayaran termasuk cross border
- Memperluas dan mempercepat inklusi keuangan
- Menyuguhkan instrumen kebijakan moneter baru
- Memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Ryan Rizaldy juga menyebut perbedaan antara rupiah digital dengan sistem uang elektornik lain.
Diantaranya, mata uang digital diterbitkan oleh bank sentral. Sementara, kartu kredit dan kartu debit diterbitkan oleh bank umum. Lalu, uang elektronik dan e-wallet diterbitkan bank umum dan perusahaan non bank.
Nah, karena diterbitkan oleh bank sentral, maka rupiah digital memiliki risiko yang rendah dan lebih terjamin keamanannya ketimbang uang elektronik maupun e-wallet.
Penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI lantaran saat ini uang digital sudah tak bisa dihindari sehingga BI ingin memberikan layanan mata uang digital yang dapat membuat masyarakat merasa aman.
Di sisi lain, Dana Moneter Internasional (IMF) menganggap kehadiran CBDC akan mengancam keberadaan bank komersial dan mungkin bisa memicu krisis keuangan.
Baca Juga: Bank Indonesia Beberkan Perbedaan Rupiah Digital dengan Uang yang Beredar Saat Ini
Division Chief in the Monetary and Capital Markets Department IMF Tommaso Mancini Griffoli menjelaskan nasabah nantinya rentan mencairkan deposito mereka di bank komersial dan kemudian beralih ke CBDC.
Namun, ia menuturkan bahwa bank komersial mampu menyiasati situasi ini dengan menawarkan bunga deposito lebih tinggi. Dengan begitu, nasabah akan tetap menaruh uang mereka pada bank komersial.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Amerika Serikat Masuk Jurang Resesi, Ekonom Sumut: Picu Pelemahan Rupiah
-
Ditipu Rekan Bisnis, Jessica Iskandar Kehilangan 11 Alphard dan Uang Rp9,85 Miliar Rupiah
-
Syafari 2022 Digelar, Dukung Pengembangan Keuangan Dan Ekonomi Syariah Sumsel
-
Lolos ke Final Piala AFF U-19 2022, Laos U-19 Diguyur Bonus Ratusan Juta Rupiah
-
Dolar AS Kian Perkasa, Rupiah Tumbang Lagi Sore Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025