Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 tahun 2022 bisa menguatkan bisnis fintech peer-to-peer (ptp) seperti pinjaman online.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, aturan tersebut bakal bisa membuat bisnis fintech ptp tumbuh dua digit.
"Dengan adanya Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, maka ini menambah legitimasi fintech lending. Sehingga akhir tahun bisa tembus doble digit pertumbuhannya," ujarnya dalam konferensi secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, tutur Sunu, kehadiran beleid tersebut juga mengakui keberadaan fintech ptp, di mana ke depan bisa bekerja sama dengan perbankan dalam hal penyaluran kredit.
"Ini dapat menjawab kredit gap sebesar Rp1.600 triliun dan bisa dipenuhi dengan cepat meski tidak dalam waktu dekat," jelas dia.
Sunu pun memaparkan, nilai penyaluran pinjaman ke entitas dan individu sejak 2017 sampai 2022 mencapai Rp380,18 triliun yang terdiri dari 83,15 juta peminjam, baik dari entitas maupun individu.
"Pada tahun ini, pinjaman sejak Januari -Mei 2022 sudah Rp125 triliun atau tumbuh 50% dibanding tahun lalu," imbuh dia.
Dalam hal ini, Sunu memastikan, anggota AFPI akan penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan.
"Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga 3 tahun kedepan pasca diberlakukannya," ucap dia.
Baca Juga: BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech
Untuk diketahui, aturan teranyar OJK itu memuat ketentuan baru. Misalnya, fintech lending harus didirikam dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetir sedikitnya Rp25 miliar.
Lalu, fintech lending wajib memiliki paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP). Dan, penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik
-
Geely Coolray Bergaya Racing Mejeng di GIIAS 2026
-
Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah
-
Review Drama My Mister: Mahakarya Slice-of-Life tentang Beban Hidup dan Empati Kemanusiaan
-
Pertama Dalam 75 Tahun, Arab Saudi Bakal Gelap karena Gerhana Matahari Total
-
Ariana Grande Umumkan akan Hiatus usai Tur Konser Eternal Sunshine Rampung
-
WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi
-
Catatan Penting dari DPR di Balik Kesiapan Prabowo Kunjungi Korea Utara
-
Apa Itu Finishing Powder? Kenali Bedanya dengan Setting Powder agar Tak Keliru
-
5 Warna Keberuntungan yang Sesuai Shio Tikus Tahun 2026, Diyakini Membuka Peluang dan Rezeki