Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 tahun 2022 bisa menguatkan bisnis fintech peer-to-peer (ptp) seperti pinjaman online.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, aturan tersebut bakal bisa membuat bisnis fintech ptp tumbuh dua digit.
"Dengan adanya Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, maka ini menambah legitimasi fintech lending. Sehingga akhir tahun bisa tembus doble digit pertumbuhannya," ujarnya dalam konferensi secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, tutur Sunu, kehadiran beleid tersebut juga mengakui keberadaan fintech ptp, di mana ke depan bisa bekerja sama dengan perbankan dalam hal penyaluran kredit.
"Ini dapat menjawab kredit gap sebesar Rp1.600 triliun dan bisa dipenuhi dengan cepat meski tidak dalam waktu dekat," jelas dia.
Sunu pun memaparkan, nilai penyaluran pinjaman ke entitas dan individu sejak 2017 sampai 2022 mencapai Rp380,18 triliun yang terdiri dari 83,15 juta peminjam, baik dari entitas maupun individu.
"Pada tahun ini, pinjaman sejak Januari -Mei 2022 sudah Rp125 triliun atau tumbuh 50% dibanding tahun lalu," imbuh dia.
Dalam hal ini, Sunu memastikan, anggota AFPI akan penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan.
"Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga 3 tahun kedepan pasca diberlakukannya," ucap dia.
Baca Juga: BCA Digital Perluas Pernyaluran Kredit UMKM Berkolaborasi Dengan Fintech
Untuk diketahui, aturan teranyar OJK itu memuat ketentuan baru. Misalnya, fintech lending harus didirikam dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetir sedikitnya Rp25 miliar.
Lalu, fintech lending wajib memiliki paling sedikit satu pemegang saham pengendali (PSP). Dan, penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor
-
Buruh IHT Lega, Gempuran PHK Diprediksi Bisa Diredam Lewat Kebijakan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
IHSG Merosot Lagi Hari Ini, Investor Masih Tunggu Pertemuan AS-China
-
Ada Demo Ribut-ribut di Agustus, Menkeu Purbaya Pesimistis Kondisi Ekonomi Kuartal III
-
Bahlil Blak-blakan Hilirisasi Indonesia Beda dari China dan Korea, Ini Penyebabnya