Suara.com - Pemerintah telah melunasi utang kompensasi atas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan listrik subsidi yang dilakukan sepanjang 2021 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyatakan, bahwa total utang kompensasi baik BBM dan listrik sampai dengan 2021 seluruhnya telah diselesaikan pada semester I-2022.
Ia bilang, kompensasi diberikan untuk menahan kenaikan harga BBM dan listrik.
"Ini agar tidak passthrough ke masyarakat, bila passthrough, itu akan sangat menggoncang dari sisi inflasi," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita ditulis, Kamis (28/7/2022).
Adapun per 1 Juli 2022, Pertamina telah menerima pembayaran dari pemerintah atas utang kompensasi pada tahun 2021 sebesar Rp 64,5 triliun.
Sementara PLN menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah sebesar Rp 24,6 triliun atas skema stimulus listrik sepanjang tahun 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, dengan pelunasan kompensasi tersebut maka pemerintah tak lagi memiliki tanggungan utang terhadap kompensasi penyaluran BBM dan listrik di 2021.
"Kompensasi ini bahwa seluruh kewajiban pemerintah ke badan usaha untuk kompensasi penjualan BBM dengan harga tertentu, sampai 2021 sudah kami bayar semuanya, sudah lunas," jelasnya pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, diungkapkan, pembayaran kompensasi tersebut juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kompensasi yang dibayarkan sudah tepat.
Baca Juga: Meski Rupiah Masih Meriang, Sri Mulyani Tetap Tenang
Namun, pada dasarnya Kemenkeu telah melakukan pelunasan pembayaran utang kompensasi 2021.
"Sehingga pemerintah tidak punya utang kompensasi hingga 2021," ucapnya.
Ia menambahkan, terkait kompensasi hingga semester I-2022 yang perlu dibayarkan pemerintah, saat ini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kepastian besaran angka kompensasi.
Menurutnya, berdasarkan laporan Pertamina dan PLN kepada Kemenkeu, besaran kompensasi yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp 169 triliun.
"Tapi ini (angka pasti kompensasi) diperkirakan bulan Agustus-September 2022 sudah bisa mendapatkan angkanya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK