Suara.com - Indonesia disarankan menjalin kerja sama internasional dengan Thailand terkait pengoperasian Blok Andaman di perairan lepas pantai Aceh.
"Kalau terjadi cross-border karena itu daerah perbatasan, kita harus melakukan kerja sama dengan Thailand dalam hal pengoperasionalan karena itu menyangkut zona ekonomi eksklusif 200 mil laut dengan ketentuan tentu," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, dalam dunia migas, reservoir bisa saja tersambung dan menyeberang antar negara yang berada di wilayah perbatasan negara, sehingga Indonesia harus mencermati pengelolaan Blok Andaman tersebut.
Perlu satu pengeboran lagi guna memastikan reservoir Blok Andaman dengan 3D seismik guna melihat cadangan terbesar berada di daerah mana.
"Intinya begini, apapun keadaannya harus kita optimalkan untuk mendukung ketahanan kita di bidang energi karena konsumsi kita terus naik dan lifting minyak terus turun," jelas Sugeng.
Ia menambahkan, kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi semakin hari semakin mengarah ke laut dalam yang membuat biaya eksplorasi dan produksi kian tinggi.
Saat ini, sumur-sumur migas di Indonesia menjadi tulang punggung dan penyanggah utama kebutuhan migas dalam negeri, namun kondisi sumur-sumur tersebut sudah tua.
Dikabarkan sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan potensi minyak dan gas bumi masih menjanjikan di perairan Aceh seiring adanya penemuan cadangan migas pada wilayah kerja Andaman.
Dirjen Migas Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pemerintah menunggu hasil analisis temuan itu yang kemungkinan bisa jadi temuan terbesar di dunia.
Baca Juga: Kementerian ESDM Keluarkan Izin Pertambangan Rakyat di Blok Lemer dan Blok Simba Lombok Barat
Blok Andaman terdiri dari tiga wilayah kerja, yaitu Andaman I yang dikelola oleh Mubadala Petroleum RSC Ltd, Andaman II oleh Premier Oil Andaman Ltd dan Andaman III oleh Repsol Andaman B.V dengan potensi masing-masing diperkirakan rata-rata enam TCF.
Kementerian ESDM mengungkapkan pengeboran yang dilakukan Premier Oil telah berhasil menemukan cadangan gas di Sumur Timpan, Blok Andaman II.
Selain Blok Andaman I, II dan III, potensi migas di Aceh juga diharapkan dari Blok Offshore North West Aceh (Meulaboh), serta Blok Offshore South West Aceh (Singkil) yang ditawarkan melalui penawaran langsung (joint study).
Akses bid document mulai pada 20 Juli 2022 sampai dengan 2 September 2022. Sedangkan, batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 6 September 2022.
Berita Terkait
-
Meski Berkontribusi Besar, Wapres Ma'ruf Amin Sebut Sektor Energi Indonesia Masih Punya PR
-
Kementerian ESDM Uji Jalan Mobil Diesel Berbahan Bakar B40
-
Kementerian ESDM Terus Dorong Pembangunan SPKLU di Indonesia
-
Kementerian ESDM Geber Konversi 1.000 Sepeda Motor BBM Menjadi Motor Listrik
-
Kementerian ESDM Keluarkan Izin Pertambangan Rakyat di Blok Lemer dan Blok Simba Lombok Barat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS