Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan agar kebijakan restrukturisasi kredit perbankan maupun pembiayaan diperpanjang.
Saat ini, OJK telah memberi batas kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2023.
"Restrukturisasi kredit yang merupakan bagian dari respons terhadap kondisi pandemi Covid akan terus kami kaji," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK secara virtual pada Senin (1/8/2022).
Dia menjelaskan, pertimbangan ini muncul, karena beberapa sektor usaha masih dalam tahap pemulihan akibat terdampak dari Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, Mahendra mengungkapkan, terdapat beberapa usaha yang telah bangkit bahkan, teleh bergerak tumbuh.
"Perekonomian nasional juga harus memitigasi risiko dampak stagflasi global. Jadi ini bukan semata hanya terkait dengan krisis pandemi namun juga dalam konteks menjaga risiko dampak stagflasi global sehingga kedua hal ini yang menjadi konteks dari pengkajian restrukturisasi kredit," ucap dia.
Meski demikian, Mahendra melihat jumlah debitur yang mengikuti program restrukturisasi terus menurun. Penurunan tersebut, dibarengi oleh tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) yang juga alami penurunan.
Sementara, rasio Cadangan Kerugian Pengurangan Nilai (CKPN) perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk restrukturisasi alami peningkatan meningkat.
"Jadi beda dengan saat awal atau puncak dari krisis pandemi di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor tersebut," katanya.
Untuk diketahui, tecatatat jumlah dana restrukturisasi kredit perbankan hingga April 2022 mencapai Rp630 triliun. Sementara, restrukturisasi pembiayaan pada periode tersebut hanya tinggal Rp28,72 triliun.
Baca Juga: BNI Klaim Restrukturisasi Kredit Semakin Melandai
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
 - 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025