Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan agar kebijakan restrukturisasi kredit perbankan maupun pembiayaan diperpanjang.
Saat ini, OJK telah memberi batas kebijakan tersebut berakhir pada 31 Maret 2023.
"Restrukturisasi kredit yang merupakan bagian dari respons terhadap kondisi pandemi Covid akan terus kami kaji," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK secara virtual pada Senin (1/8/2022).
Dia menjelaskan, pertimbangan ini muncul, karena beberapa sektor usaha masih dalam tahap pemulihan akibat terdampak dari Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, Mahendra mengungkapkan, terdapat beberapa usaha yang telah bangkit bahkan, teleh bergerak tumbuh.
"Perekonomian nasional juga harus memitigasi risiko dampak stagflasi global. Jadi ini bukan semata hanya terkait dengan krisis pandemi namun juga dalam konteks menjaga risiko dampak stagflasi global sehingga kedua hal ini yang menjadi konteks dari pengkajian restrukturisasi kredit," ucap dia.
Meski demikian, Mahendra melihat jumlah debitur yang mengikuti program restrukturisasi terus menurun. Penurunan tersebut, dibarengi oleh tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) yang juga alami penurunan.
Sementara, rasio Cadangan Kerugian Pengurangan Nilai (CKPN) perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk restrukturisasi alami peningkatan meningkat.
"Jadi beda dengan saat awal atau puncak dari krisis pandemi di mana restrukturisasi kredit yang dilakukan berlaku untuk seluruh sektor tersebut," katanya.
Untuk diketahui, tecatatat jumlah dana restrukturisasi kredit perbankan hingga April 2022 mencapai Rp630 triliun. Sementara, restrukturisasi pembiayaan pada periode tersebut hanya tinggal Rp28,72 triliun.
Baca Juga: BNI Klaim Restrukturisasi Kredit Semakin Melandai
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar