Suara.com - Pemerintah diminta meninjau ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 khususnya yang terkait dengan tembakau.
"Cara pandang pemerintah yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 masih bersifat asimetris dan kurang membicarakan hal-hal yang strategis," kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (2/8/2022).
PAdahal, ia mengatakan, industri tembakau semestinya ditempatkan pada fokus yang luas. Sehingga, seharusnya RPJMN membicarakan bagaimana tembakau menjadi produk pertanian strategis.
Salah satunya dengan mengkaji bagaimana penerimaan cukai tersebut menopang sekitar Rp200 triliun, dan memberikan dukungan yang kuat terhadap penerimaan negara.
Ia juga mewanti-wanti saat Indonesia mengalami kontraksi, pertumbuhan penerimaan cukai yang bisa mencapai 100 persen hanya di sektor penerimaan cukai tembakau.
Kebijakan yang menaikkan harga rokok hampir terjadi tiap tahun. Mulai dari simplifikasi golongan, kenaikan harga jual eceran hingga kenaikan cukai rokok.
Pemerintah berharap berbagai kebijakan yang diterapkan tersebut dapat mendukung tujuan pemerintah dalam menekan prevalensi perokok dewasa hingga 32,3 sampai 32,4 persen, dan prevalensi perokok anak-anak dan remaja turun menjadi 8,8 hingga 8,9 persen pada 2021.
Fokus pengendalian perokok anak, pemerintah berkomitmen mengendalikan konsumsi tembakau bagi perokok anak usia sekolah dan remaja sebesar 8,7 persen pada lima tahun mendatang. Hal itu tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
"RPJMN semestinya mengulas rencana strategis pembangunan nasional secara luas, bukan malah menempatkan industri tembakau pada fokus yang sempit," ucap dia, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Sinopsis Vice Versa Episode 3: Tun Berjanji Jadi Pakorn yang Lebih Baik
Pria yang pernah menjabat Dirjen Pajak Kemenkeu itu ingin RPJMN lebih objektif. Terkait masalah kesehatan, misalnya, seharusnya RPJMN tidak hanya sangat serius ketika membicarakan rokok sebagai penyebab sejumlah penyakit tidak menular.
Sebab, kata dia, seakan-akan rokok satu-satunya penyebab masalah kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, target untuk menurunkan prevalensi perokok yang tertuang dalam RPJMN seringkali dianggap tidak digunakan secara proporsional dan objektif.
Sebagai contoh, mengacu pada RPJMN, terdapat dorongan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Bagi sebagian pihak, rancangan perubahan tersebut dianggap diperlukan karena saat ini angka perokok anak dianggap masih tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih ketat kepada industri tembakau.
Data resmi pemerintah yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2023 menyebutkan bahwa capaian indikator kesehatan terkait persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun mengalami kondisi membaik, dari 7,2 persen pada 2013 turun menjadi 3,8 persen pada 2020.
Berita Terkait
-
6 Fakta Amnesti Pajak Jilid II, Akan Disetop Pemerintah Demi Mental Bangsa?
-
Muncul Rumor Penghindaran Pajak Lain, Beberapa Aktor China Ikut Terseret
-
Kebijakan Sri Mulyani Batasi Produksi Rokok KLM Dinilai Bisa Optimalkan Penerimaan Negara
-
Kebakaran Akibatkan Pria 70 Tahun Luka 90 Persen, Diduga dari Puntung Rokok di Kamar
-
Sinopsis Vice Versa Episode 3: Tun Berjanji Jadi Pakorn yang Lebih Baik
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan