Suara.com - Salah satu program pemerintah dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat adalah lewat diadakannya kembali amnesti pajak atau Tax Amnesty Jilid II yang mulai diberlakukan sejak Desember 2021 kemarin. Program pengampunan pajak ini bertujuan agar masyarakat dapat membayarkan keseluruhan pajak yang sempat menunggak karena belum bayar atau kurang bayar.
Pengampunan pajak ini juga dilakukan demi peningkatan penerimaan pajak tahun ini. Simak inilah 6 fakta amnesti pajak Jilid II selengkapnya.
1. Jadi tax amnesty ke-5
Tax Amnesty Jilid II ini adalah kali kelima pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pengampunan pajak ini pertama kali dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 1964 saat pemerintahan Presiden Soekarno, tahun 1984 pada saat pemerintahan Presiden Soeharto, dilanjutkan pada tahun 2008 dengan sebutan Sunset Policy saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan yang keempat pada tahun 2016 lalu.
2. Pendapatan Tax Amnesty Jilid II
Dari program yang telah dilakukan sejak akhir 2021 ini, negara berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun dari keseluruhan waktu pengumpulan dan pelaporan pajak. Angka yang cukup besar ini menjadi evaluasi pemerintah dalam memberlakukan kebijakan pajak selanjutnya.
3. Akan dihentikan
Walau pengampunan pajak ini memberikan hasil yang cukup signifikan, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap bahwa pemerintah akan menghentikan program ini demi menjaga stabilitas penerimaan pajak negara. Ia menilai bahwa pengampunan pajak ini jika dilakukan secara terus menerus akan membuat masyarakat merasa ditoleransi untuk menunggak pajak dalam waktu yang lama
4. Tanamkan prinsip gotong royong
Baca Juga: Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin juga mengungkap bahwa tax amnesty ini merupakan evaluasi bagi Direktorat Jenderal Pajak demi menanamkan prinsip bahwa pajak adalah sebuah gerakan gotong royong masyarakat untuk kemajuan bangsa.
5. Distop demi mental bangsa
Oleh karena itu, program pengampunan pajak ini akhirnya dihentikan agar menghindari adanya penyalahgunaan pajak dan kebiasaan buruk masyarakat atas kepatuhan dalan membayar pajak.
6. Partisipasi para milyarder
Dalam Tax Amnesty Jilid II ini, para milyarder pun ikut berpartisipasi membayar pajak yang ditunggak atau yang masih kekurangan bayar. Sebut saja seperti Jusuf Hamka yang mengaku sudah membayar pajak sebesar milyaran rupiah karena menunggak sejak puluhan tahun lalu.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak
-
Dirjen Pajak: Program Tax Amnesty Jilid II Sukses
-
11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?
-
Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Sri Mulyani Kantongi Pendapatan Rp61 Triliun
-
Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir, DJP: Ciri Orang Indonesia Last Minutes
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan
-
BTN Bidik Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi di 2026
-
Dialog Oman Dimulai, Harga Minyak Dunia Merosot pada Akhir Pekan
-
Meski Tengah Gonjang-Ganjing, OJK Pede Bisa Koleksi Rp 250 T dari Pasar Modal
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?