Suara.com - Salah satu program pemerintah dalam memberikan fasilitas kepada masyarakat adalah lewat diadakannya kembali amnesti pajak atau Tax Amnesty Jilid II yang mulai diberlakukan sejak Desember 2021 kemarin. Program pengampunan pajak ini bertujuan agar masyarakat dapat membayarkan keseluruhan pajak yang sempat menunggak karena belum bayar atau kurang bayar.
Pengampunan pajak ini juga dilakukan demi peningkatan penerimaan pajak tahun ini. Simak inilah 6 fakta amnesti pajak Jilid II selengkapnya.
1. Jadi tax amnesty ke-5
Tax Amnesty Jilid II ini adalah kali kelima pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pengampunan pajak ini pertama kali dilakukan pemerintah Indonesia pada tahun 1964 saat pemerintahan Presiden Soekarno, tahun 1984 pada saat pemerintahan Presiden Soeharto, dilanjutkan pada tahun 2008 dengan sebutan Sunset Policy saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan yang keempat pada tahun 2016 lalu.
2. Pendapatan Tax Amnesty Jilid II
Dari program yang telah dilakukan sejak akhir 2021 ini, negara berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp61,01 triliun dari keseluruhan waktu pengumpulan dan pelaporan pajak. Angka yang cukup besar ini menjadi evaluasi pemerintah dalam memberlakukan kebijakan pajak selanjutnya.
3. Akan dihentikan
Walau pengampunan pajak ini memberikan hasil yang cukup signifikan, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap bahwa pemerintah akan menghentikan program ini demi menjaga stabilitas penerimaan pajak negara. Ia menilai bahwa pengampunan pajak ini jika dilakukan secara terus menerus akan membuat masyarakat merasa ditoleransi untuk menunggak pajak dalam waktu yang lama
4. Tanamkan prinsip gotong royong
Baca Juga: Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin juga mengungkap bahwa tax amnesty ini merupakan evaluasi bagi Direktorat Jenderal Pajak demi menanamkan prinsip bahwa pajak adalah sebuah gerakan gotong royong masyarakat untuk kemajuan bangsa.
5. Distop demi mental bangsa
Oleh karena itu, program pengampunan pajak ini akhirnya dihentikan agar menghindari adanya penyalahgunaan pajak dan kebiasaan buruk masyarakat atas kepatuhan dalan membayar pajak.
6. Partisipasi para milyarder
Dalam Tax Amnesty Jilid II ini, para milyarder pun ikut berpartisipasi membayar pajak yang ditunggak atau yang masih kekurangan bayar. Sebut saja seperti Jusuf Hamka yang mengaku sudah membayar pajak sebesar milyaran rupiah karena menunggak sejak puluhan tahun lalu.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Stafsus Menkeu Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Gelar Program Pengampunan Pajak
-
Dirjen Pajak: Program Tax Amnesty Jilid II Sukses
-
11 Crazy Rich Indonesia Ikut Pengampunan Pajak Jilid II, Siapa Saja Mereka?
-
Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Sri Mulyani Kantongi Pendapatan Rp61 Triliun
-
Program Tax Amnesty Jilid II Berakhir, DJP: Ciri Orang Indonesia Last Minutes
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun