Suara.com - Gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo kepada PT Blue Bird Tbk sebesar Rp11 triliun mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat. Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menyebut, Elliana bukan termasuk pemegang saham perusahaan tersebut.
"Jika berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (3/8/2022).
Ia juga menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, Blue Bird akan mematuhi semua aturan pasar modal termasuk pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, dimana manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan," lanjut dia.
Hal ini ia sampaikan di tengah tren positif yang diperlihatkan emiten tersebut. "ebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku," kata dia.
Ia juga memastikan pihaknya akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu terkait, termasuk gugatan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Blue Bird digugat melalui nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Tidak hanya perusahaan tersebut, dua nama besar Polri, yakni mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran.
"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," demikian keterangan melalui website PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Gugatan Rp11 Triliun Blue Bird, Pemegang Saham Tak Peroleh Hak
Berita Terkait
-
Profile Elliana Wibowo, Sosok yang Menggugat Blue Bird ke Pengadilan Sebesar Rp11 Triliun
-
Siapa Elliana Wibowo? Gugat Blue Bird Rp 11 T dan Kapolda, Bukan Orang Sembarangan!
-
Profil Elliana Wibisono, Pemegang Saham Blue Bird yang Ajukan Gugatan Rp11 Triliun
-
Kronologi Gugatan Elliana Wibisono Terhadap Blue Bird Rp 11 Triliun
-
Kronologi Gugatan Rp11 Triliun Blue Bird, Pemegang Saham Tak Peroleh Hak
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Prabowo Minta yang Pesimistis Tinggalkan Indonesia, IKK Turun hingga IHSG Anjlok 32% YTD
-
Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi