Suara.com - Gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo kepada PT Blue Bird Tbk sebesar Rp11 triliun mendapatkan tanggapan dari pihak tergugat. Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menyebut, Elliana bukan termasuk pemegang saham perusahaan tersebut.
"Jika berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (3/8/2022).
Ia juga menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, Blue Bird akan mematuhi semua aturan pasar modal termasuk pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sampaikan bahwa perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial, dimana manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan," lanjut dia.
Hal ini ia sampaikan di tengah tren positif yang diperlihatkan emiten tersebut. "ebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku," kata dia.
Ia juga memastikan pihaknya akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu terkait, termasuk gugatan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Blue Bird digugat melalui nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Tidak hanya perusahaan tersebut, dua nama besar Polri, yakni mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran.
"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX (Bambang Hendarso Danuri, Fadil Imran, Blue Bird, Big Bird, Blue Bird Taxi) untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun (Sepuluh Triliun Rupiah)," demikian keterangan melalui website PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Gugatan Rp11 Triliun Blue Bird, Pemegang Saham Tak Peroleh Hak
Berita Terkait
-
Profile Elliana Wibowo, Sosok yang Menggugat Blue Bird ke Pengadilan Sebesar Rp11 Triliun
-
Siapa Elliana Wibowo? Gugat Blue Bird Rp 11 T dan Kapolda, Bukan Orang Sembarangan!
-
Profil Elliana Wibisono, Pemegang Saham Blue Bird yang Ajukan Gugatan Rp11 Triliun
-
Kronologi Gugatan Elliana Wibisono Terhadap Blue Bird Rp 11 Triliun
-
Kronologi Gugatan Rp11 Triliun Blue Bird, Pemegang Saham Tak Peroleh Hak
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai