Suara.com - Perusahaan transportasi Blue Bird baru saja digugat Rp11 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) oleh salah satu pemegang saham yakni Elliana Wibisono.
Profil Elliana Wibisono selama ini dikenal lantaran dia adalah putri dari almarhum Surjo Wibisono, tokoh penting perusahaan. Dia juga merupakan saudara kandurng dari Komisaris Bird, Gunawan Surjo Wibisono. Di samping itu, gugatan berkaitan dengan perubahan skema pengelolaan saham di perusahaan.
Keterikatan Elliana Wibisono dengan Blue Bird dimulai ketika sang ayah Surjo Wibisono berperan dalam mendirikan PT Sewindu Taxi yang kemudian berubah nama menjadi PT Blue Bird Taxi pada medio 1970-an.
Setelah itu, saham Blue Bird secara berangsur-angsur dikuasai oleh anggota keluarga pendiri. Selain keturunan dari Surjo Wibisono, saham dipegang oleh keturunan dari para pendiri lain yakni Mutiara Fatimah Djokosoetono, Chandra Suharto, dan Purnomo Prawiro.
Perusahaan mulai retak sejak 1990-an ketika anak-anak dari para pendiri mulai berkonsentrasi menjalankan perusahaan pribadi.
Hingga 2013, selain Elliana Wibisono, gugatan juga pernah dilayangkan Mintarsih A. Latief yang merupakan anak dari Mutiara. Mintarsih bahkan pernah mengajukan gugatan melawan hukum untuk keturunan Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro.
Setahun berselang, Mintarsih masih menggugat keluarga Purnomo Prawiro, serta meminta mejelis hakim mencabut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2013 disertai pembayaran ganti rugi Rp2,11 triliun.
Selanjutnya Elliana juga menggugat Purnomo Prawiro di tahun yang sama. Saat itu, Purnomo Prawiro dianggap tidak menerbitkan laporan keuangan, laporan investasi aset, dan laporan kegiatan usaha periode 2001 – 2011. Tergugat dianggap telah lalai dalam mengelola perusahaan.
Setelah kasus gugat menggugat antara pendiri dan keturunannya itu, Elliana tak kunjung menyerah. Dia kembali mendaftarkan gugatan pada 25 Juli 2022 lalu, serta menuntut tergugat membayar ganti rugi Rp11 triliun.
Baca Juga: Layanan Taksi Bluebird Sudah Ada di Bandara Semarang
Gugatan telah terdaftar resmi dengan nomor nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penggugat adalah Elliana Wibisono yang didampingi kuasa hukumnya Davy Helkiah Radjawan.
Pihak-pihak yang digugat antara lain Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat lantaran melakukan perbuatan melawan hukum setelah menghambat keadilan bagi Elliana. Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat akibat menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Gugatan Elliana Wibisono Terhadap Blue Bird Rp 11 Triliun
-
Kronologi Gugatan Rp11 Triliun Blue Bird, Pemegang Saham Tak Peroleh Hak
-
Target Penambahan Taksi Listrik Bluebird
-
Layanan Taksi Bluebird Sudah Ada di Bandara Semarang
-
Pendapatan Bluebird Tembus Rp Rp 674 Miliar di Triwulan Pertama 2022
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan