Suara.com - Kasus hukum yang menjerat perusahaan penyedia layanan transportasi Blue Bird yang dilakukan oleh pemegang saham Elliana Wibisono sebetulnya bukan perkara baru.
Kronologi gugatan Rp11 triliun Blue Bird itu dimulai lantaran Elliana merasa tidak mendapatkan haknya sebagai pemegang saham. Dia kemudian mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 lalu.
Perusahaan taksi itu digugat atas perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta pengelolaan saham. Gugatan telah terdaftar resmi dengan nomor nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Gugatan terkait dengan perubahan AD/ ART perusahaan, kepemilikan saham Elliana Wibisono pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta satu pemegang saham lain di Blue Bird.
Penggugat adalah Elliana Wibisono yang didampingi kuasa hukumnya Davy Helkiah Radjawan. Pihak-pihak yang digugat antara lain Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki.
Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri digugat lantaran melakukan perbuatan melawan hukum setelah menghambat keadilan bagi Elliana. Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat akibat menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.
Gugatan ini bukanlah gugatan pertama yang dilakukan pemegang saham Blue Bird terhadap manajemen perusahaan. Kasus gugat-menggugat itu telah dimulai sejak 2013 antara perusahaan dan pemilik Blue Bird serta keturunannya.
Keterikatan Elliana Wibisono dengan Blue Bird dimulai ketika sang ayah Surjo Wibisono berperan dalam mendirikan PT Sewindu Taxi yang kemudian berubah nama menjadi PT Blue Bird Taxi pada medio 1970-an.
Setelah itu, saham Blue Bird secara berangsur-angsur dikuasai oleh anggota keluarga pendiri. Selain keturunan dari Surjo Wibisono, saham dipegang oleh keturunan dari para pendiri lain yakni Mutiara Fatimah Djokosoetono, Chandra Suharto, dan Purnomo Prawiro.
Perusahaan mulai retak sejak 1990-an ketika anak-anak dari para pendiri mulai berkonsentrasi menjalankan perusahaan pribadi.
Baca Juga: Driver Taksi Online Bekasi Dibunuh di Indramayu, Polisi Buru Pelaku
Hingga 2013, selain Elliana Wibisono, gugatan juga pernah dilayangkan Mintarsih A. Latief yang merupakan anak dari Mutiara. Mintarsih bahkan pernah mengajukan gugatan melawan hukum untuk keturunan Chandra Suharto dan Purnomo Prawiro.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Wow! Driver Taksi Online Ini Malah Memberikan Pelayanan Ekstra
-
Taksi Terbang EHang 216 Kembali Mengudara di Jakarta
-
Viral Driver Taksi Online Sediakan Obat dan Jajanan Gratis, Sukses Bikin Salut Penumpang
-
Viral Turis Myanmar Disebut Ditipu Sopir Taksi di Batam, Polisi Ungkap Faktanya
-
Driver Taksi Online Bekasi Dibunuh di Indramayu, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025