Suara.com - Blue Bird sedang jadi perbincangan hangat usai digugat Elliana Wibowo ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Adapun gugatan yang diajukan mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Sebenarnya siapa Elliana Wibowo?
Mengutip situs resmi PN Jakarta Selatan (1/8/2022), gugatan yang dilayangkan Elliana sebesar Rp 11 triliun ini berkaitan tentang perubahan AD/ART Blue Bird. Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan mengenai siapa Elliana Wibowo dan mengapa dia menggugat Blue Bird yang dihimpun dari berbagai sumber.
Siapa Elliana Wibowo
Elliana Wibowo ini adalah salah satu pemegang saham dari perusahaan Blue Bird Grup. Karena suatu alasan, Elliana melayangkan gugatan kepada Blue Brid sebanyak Rp 11 triliun.
Melalui tim kuasa hukum Elliana Wibowo, Roy Rening menyampaikan, Elliana melayangkan gugatan kepada Blue Bird dan Big Bird karena sejak tahun 2013 belum memperoleh dividen perusahaan.
"Untuk itu, Ibu Elliana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," turur Roy melalui keterangannya, pada Selasa (2/8/2022).
Roy juga menyampaikan, Elliana selaku salah satu pemegang saham 15,35 persen merasa dirugikan karena tak memperoleh dividen sejak tahun 2013, tepatnya selama 10 tahun 6 bulan hingga dengan gugatan tersebut dilayangkan. Oleh karena itu, Elliana menggugat Blue Bird.
Selain menggugat Blue Bird Group, Elliana juga menggugat sejumlah pihak yakni Bambang Hendarso Danuri (mantan Kapolri) dan Irjen Fadli Imran (Kapolda Metro Jaya).
Adapun sejumlah poin yang tertuang dalam gugatan Elliana yang bernomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Elliana Wibisono, Pemegang Saham Blue Bird yang Ajukan Gugatan Rp11 Triliun
• Bambang Hendarso Danuri dan Fadil Imran digugat atas perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan dari pihak penggugat.
• Big Bird dan Blue Bird Taxi digugat karena menghalangi atau menghambat hak penggugat sebagai pemilik saham perseroan.
Diketahui juga bahwa Elliana ini bukan hanya pemegang saham, Elliana juga merupakan anak Alm. Surjo Wibowo, yakni salah satu orang penting dari perusahaan Blue Bird Group. Selain itu, Elliana juga saudara kandung Gunawan Surjo Wibowo selaku Komisaris Blue Bird.
Menanggapi gugatan Rp 11 triliun yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo tersebut, PT Blue Bird Tbk yang diwakili Jusuf Salman selaku Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk, menyampaikan bahwa Elliana Wibowo bukanlah bagian pemegang saham Blue Brid (BIRD).
"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," ujar Jusuf dalam keterangannya.
Jusuf juga menyampaikan bahwa perseroan memperhatikan eksposur pemberitaan terkait gugatan ini dari sejumlah media. Dia juga memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas kewajiban pembagian dividen.
Berita Terkait
-
Profil Elliana Wibisono, Pemegang Saham Blue Bird yang Ajukan Gugatan Rp11 Triliun
-
Kronologi Gugatan Elliana Wibisono Terhadap Blue Bird Rp 11 Triliun
-
Kronologi Gugatan Rp11 Triliun Blue Bird, Pemegang Saham Tak Peroleh Hak
-
Sidang Gugatan Perdata Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Pers
-
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India