Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, pemberian hadiah ulang tahun berupa sepeda listrik untuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti jadi awal kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.
Hal ini terkuak pada sidang perdana kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Pada 18 Februari 2019 terdakwa (Oon) bertemu dengan Dadan Jaya Kartika (Direktur PT Java Orient Properti) membahas terkait hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi Suyuti dan diputuskan akan memberikan sebuah sepeda," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan, Senin (22/8/2022).
Rudi menjelaskan, pertemuan pertama Oon dan Haryadi berlangsung pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta agar pengurusan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti sebagai anak usaha PT Summarecon Investment Property dipermudah. Permohonan Oon, kata dia, kemudian disanggupi oleh Haryadi.
Pada 7 Februari 2019, Oon kembali datang ke Yogyakarta untuk bersiap melakukan presentasi rencana pendirian apartemen di Jalan Gandekan Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Dadan Jaya Kartika kemudian berkomunikasi dengan Haryadi mengenai rencana presentasi itu.
Melalui pesan WhatsApp, Haryadi memohon maaf kepada Dandan bahwa presentasi terkait apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu sembari menginformasikan bahwa dirinya hendak berulang tahun.
"'Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun' (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun)," kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.
Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
Pesan dari Haryadi itu kemudian diteruskan Dandan kepada terdakwa Oon dan disampaikan Oon kepada Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk Sharif Benyamin. "Okey Pak Oon," pesan Sharif kepada Oon seperti dibacakan JPU.
Setelah melihat-lihat katalog sepeda, terdakwa Oon dan Dandan sepakat akan memberikan sepeda elektrik merek specialized dengan harga Rp80 juta sebagai hadiah ulang tahun Haryadi.
Namun demikian, hingga presentasi atau pemaparan terkait pendirian apartemen terlaksana pada 13 Februari 2019 di Ruang Rapat Kantor Walikota Yogyakarta yang juga dihadiri Haryadi, hadiah itu belum kunjung diberikan.
"Setelah selesai presentasi di Ruang Rapat Nakula di Kantor Wali Kota Yogyakarta terdakwa diingatkan kembali oleh Dandan Jaya Kartika terkait pembelian sepeda," kata Rudi.
Usai Dandan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari Dandan bersama-sama dengan Haryadi Suyuti langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.
Setelah hadiah ulang tahun berupa sepeda elektrik itu sampai ke rumah Haryadi, lanjut Rudi, kemudian pada 27 Februari 2019 Dadan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian pendirian bangunan apartemen di Kota Yogyakarta setinggi 40 meter kepada Haryadi.
Berita Terkait
-
Korupsi Belanja BBM Truk Sampah, Pegawai Honorer DLH Magelang Cetak 4.500 Nota Palsu SPBU
-
KPK Desak Mahasiswa Unila yang Masuk dengan Menyuap Harus Diberi Sanksi
-
Hampir 12 Jam Geledah Gedung Rektorat Unila, KPK Bawa 5 Koper dan Dua Dus
-
Rektor Unila Ditangkap KPK, Jadi Bukti Jalur Mandiri Masuk PTN Rawan Korupsi
-
Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Anak Perusahaan Pertamina Naik Penyidikan, Kerugian Ditaksir Rp451 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran