Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, pemberian hadiah ulang tahun berupa sepeda listrik untuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti jadi awal kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.
Hal ini terkuak pada sidang perdana kasus dugaan suap perizinan apartemen di Yogyakarta dengan terdakwa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
"Pada 18 Februari 2019 terdakwa (Oon) bertemu dengan Dadan Jaya Kartika (Direktur PT Java Orient Properti) membahas terkait hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi Suyuti dan diputuskan akan memberikan sebuah sepeda," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rudi Dwi Prastyono saat membacakan dakwaan, Senin (22/8/2022).
Rudi menjelaskan, pertemuan pertama Oon dan Haryadi berlangsung pada awal 2019 di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu Oon menyampaikan permohonan kepada Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta agar pengurusan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang diajukan PT Java Orient Properti sebagai anak usaha PT Summarecon Investment Property dipermudah. Permohonan Oon, kata dia, kemudian disanggupi oleh Haryadi.
Pada 7 Februari 2019, Oon kembali datang ke Yogyakarta untuk bersiap melakukan presentasi rencana pendirian apartemen di Jalan Gandekan Lor, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Dadan Jaya Kartika kemudian berkomunikasi dengan Haryadi mengenai rencana presentasi itu.
Melalui pesan WhatsApp, Haryadi memohon maaf kepada Dandan bahwa presentasi terkait apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu sembari menginformasikan bahwa dirinya hendak berulang tahun.
"'Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun' (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun)," kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.
Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
Pesan dari Haryadi itu kemudian diteruskan Dandan kepada terdakwa Oon dan disampaikan Oon kepada Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk Sharif Benyamin. "Okey Pak Oon," pesan Sharif kepada Oon seperti dibacakan JPU.
Setelah melihat-lihat katalog sepeda, terdakwa Oon dan Dandan sepakat akan memberikan sepeda elektrik merek specialized dengan harga Rp80 juta sebagai hadiah ulang tahun Haryadi.
Namun demikian, hingga presentasi atau pemaparan terkait pendirian apartemen terlaksana pada 13 Februari 2019 di Ruang Rapat Kantor Walikota Yogyakarta yang juga dihadiri Haryadi, hadiah itu belum kunjung diberikan.
"Setelah selesai presentasi di Ruang Rapat Nakula di Kantor Wali Kota Yogyakarta terdakwa diingatkan kembali oleh Dandan Jaya Kartika terkait pembelian sepeda," kata Rudi.
Usai Dandan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari Dandan bersama-sama dengan Haryadi Suyuti langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.
Setelah hadiah ulang tahun berupa sepeda elektrik itu sampai ke rumah Haryadi, lanjut Rudi, kemudian pada 27 Februari 2019 Dadan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian pendirian bangunan apartemen di Kota Yogyakarta setinggi 40 meter kepada Haryadi.
Berita Terkait
-
Korupsi Belanja BBM Truk Sampah, Pegawai Honorer DLH Magelang Cetak 4.500 Nota Palsu SPBU
-
KPK Desak Mahasiswa Unila yang Masuk dengan Menyuap Harus Diberi Sanksi
-
Hampir 12 Jam Geledah Gedung Rektorat Unila, KPK Bawa 5 Koper dan Dua Dus
-
Rektor Unila Ditangkap KPK, Jadi Bukti Jalur Mandiri Masuk PTN Rawan Korupsi
-
Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Anak Perusahaan Pertamina Naik Penyidikan, Kerugian Ditaksir Rp451 Miliar
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM