Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda merampas uang yang dikembalikan politikus Partai Demokrat Andi Arief senilai Rp 50 juta dalam perkara penerimaan suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp 50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," kata JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (22/8/2022).
Jaksa KPK menyampaikan hal tersebut saat membacakan surat tuntutan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balgis.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Abdul Gafur menerima uang suap seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU.
Abdul Gafur lalu memberikan sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp150 juta kepada Andi Arief sebesar Rp 50 juta kepada Jemmy Setiawan, dan sebesar Rp 50 juta kepada Syarif Mahmud Melvien Alkadrie.
"Di depan persidangan Andi Arief mengakui adanya pemberian tersebut akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp 50 juta di mana hal ini tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa II Nur Afifah Balgis, dan Risky Amanda Putra yang menerangkan jika pemberian kepada Andi Arief adalah sebesar Rp 150 juta," tambah jaksa.
Andi Arief telah mengembalikan uang melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp 50 juta pada 21 Juli 2022.
Mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 yang mengatur bahwa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, maka menurut Jaksa KPK sudah sepantasnya sisanya harus dibayar oleh Abdul Gafur Mas'ud.
"Demikian pula dengan uang sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada Syarif Mahmud Melvin Alkadrie sudah selayaknya dibebankan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," tambah jaksa.
Baca Juga: JPU KPK Tuntut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud 8 Tahun Penjara
Dalam persidangan terungkap fakta terdapat pembelian aset berupa sebidang tanah dengan luas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Nur Afifah Balgis.
"Penuntut Umum meyakini sumber pembelian tanah ini berasal dari rekening atas nama Nur Afifah Balgis yang merupakan rekening penampungan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud maka sudah sepantasnya jika terhadap aset tersebut dirampas kemudian hasil lelangnya dikompensasikan dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," ungkap jaksa.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK menuntut agar Abdul Gafur Mas'ud divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidier 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4.179.200.000, dikurangi hasil lelang sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior.
Bila Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci