Suara.com - Isu mengenai perombakan skema pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengemuka setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar sistem saat ini terlalu membebani negara.
Pasalnya, sumber uang pensiun PNS berasal dari APBN. Untuk membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun.
"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022) lalu.
Menurut eks pejabat Bank Dunia itu, skema yang digunakan untuk pensiunan PNS bersumber dari dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen dan dana dari APBN. Hal yang sama juga terjadi di TNI dan Polri meski bedanya, dikelola oleh PT ASABRI.
"Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN," sambung Sri Mulyani.
Jika hal ini terus dibiarkan tanpa adanya inovasi, bukan tidak mungkin risiko jangka panjang akan semakin meningkat karena dana pensiun terus diberikan negara bahkan saat PNS tersebut meninggal dunia alias dilanjutkan oleh pasangan atau keluarga atau anak hingga usia tertentu.
Dengan jumlah pensiunan yang terus meningkat tiap tahun, keuangan negara dipastikan akan semakin berat. Ia berharap, DPR RI turut mendukung reformasi pensiunan PNS melalui Undang-undang. "Sampai sekarang Indonesia belum punya UU pensiun. Kami mengharapkan ini bisa jadi prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia," kata dia.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta para legislator mendukung adanya perubahan birokrasi ini. Terlebih dasar hukum soal penyaluran dana pensiun lama tidak diperbaharui sehingga tidak lagi bisa dianggap relevan.
Melansir laman resmi PT Taspen, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari APBN (pay as you go).
Baca Juga: Oknum PNS dan Istri Kompak Jualan Sabu, Akhirnya Dibekuk di Selatpanjang
Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS pernah menggunakan skema pembagian antara APBN dan sumber dana lain.
Dana pensiunan berdasarkan sejumlah sumber mengatakan, berasal dari dana APBN dan iuran PNS dengan besaran 4,75% dari gaji yang dihimpun melalui PT Taspen. Namun, melansir dari laman resmi PT Taspen (lihat di sini), sejak 2009 lalu, uang pensiun 100 persen berasal dari APBN.
Pada awalnya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Taspen Persembahkan Kado HUT ke-77 RI ke Masyarakat Melalui Program Relawan Bakti BUMN
-
Rencana Menteri Keuangan Terkait Uang Pensiun PNS yang Bebani APBN
-
Uang Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun Bebani Negara, Menkeu Ingin Ubah Skema
-
Anies Baswedan Bilang Sampai Rp 18 Juta, Berapa Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta?
-
Oknum PNS dan Istri Kompak Jualan Sabu, Akhirnya Dibekuk di Selatpanjang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik