Suara.com - Anies Baswedan menyampaikan pernyataan terkait kurangnya peminat anakmuda untuk bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Lantas Anies Baswedan mengajak para pemuda untuk bergabung di Pemrov DKI Jakarta sebagai PNS dengan gaji yang fantastis.
Dalam acara Jakarta for The Future of Work di Teater besar yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Anies Baswedan juga menyampaikan besaran gaji PNS di Pemrov DKI yang berkisar antara Rp.12-18 juta perbulannya.
"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.
Pernyataan Anies Baswedan memicu rasa penasaran dari publik, benarkah gaji PNS Fresh Greduate besarannya sama seperti yang diucapkan oleh orang nomor 1 di DKI Jakarta?.
Rincian gaji PNS fresh graduate
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, golongan terendh gaji PNS sebesar Rp. 1.560.800, sedangkan untuk golongan tertinggi PNS Rp.5.901.200.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
Untuk PNS golongan I :
- Ia : Rp. 1.560.000 – Rp.2.335.800
- Ib : Rp.1.704.500 – Rp. 2.472.900
- Ic : Rp. 1.776.000 – Rp.2.577.500
- Id : Rp.1.851.000 – Rp.2.686.500
Untuk PNS golongan II :
Baca Juga: Permudah Pembayaran, QRIS Jakpreneur Dukung Digitalisasi UMKM di Jakarta
- IIa : Rp.2.022.000 – Rp.3.373.600
- IIb : Rp.2.208.400 – Rp. 3.516.300
- IIc : Rp.2.301.800 – Rp.3.665.000
- IId : Rp.2.339.000 – Rp.3.820.000
Untuk PNS golongan III :
- IIIa : Rp.2.579.400 – Rp.4.236.400
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Untuk PNS golongan IV :
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.9000
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Pendapatan bertambah dengan adanya tunjangan
Nominal di atas baru sekadar gaji pokoknya saja, belum ditambah tunjangan. Dan jika ditambah dengan tunjangan, maka nominalnya bertambah hingga dua kali lipat, tergantung di instansi mana PNS tersebut bekerja.
Kita ambil contoh tunjangan kinerja (tukin) seorang PNS yang bekerja di DIrektorat Jenderal Pajak (DJP). JIka DJP berhasil mengamankan penerimaan negara dari perpajakam maka tukin yang diterima PNS nya bisa mencapai 80 hingga 90 persen.
Dan mengenai tunjangan kinerja PNS tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015.
Tag
Berita Terkait
-
Permudah Pembayaran, QRIS Jakpreneur Dukung Digitalisasi UMKM di Jakarta
-
CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Raksasa di Monas saat HUT RI ke-77?
-
Elektabilitas Nasdem Disebut Naik Jika Majukan Anies Baswedan Dan AHY di Pilpres 2024
-
Koalisi Warga Layangkan SP 2 ke Anies, Wagub Riza : Masyarakat kan Banyak, Itu Warga yang Mana?
-
NasDem Rekomendasikan 3 Nama Bakal Capres, Pengamat Cium Peluang Duet Anies-Puan di Pilpres 2024
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta