Suara.com - Guru besar ilmu ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Muhammad Handry Imansyah mengatakan subsidi BBM yang demikian besar, sebaiknya dimanfaatkan program pembangunan lainnya. Hal tersebut kata Handry agar subsidi BBM tidak salah sasaran.
"Ketimbang subsidi yang salah sasaran," kata Handry dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Handry mengatakan skema subsidi jenis pertalite dan solar yang diterapkan pemerintah selama ini, dinilainya tidak tepat. Idealnya, kata dia, subsidi itu harusnya menyasar langsung masyarakat yang tidak mampu.
"Pemberian subsidi harga pada komoditas menyebabkan semua golongan masyarakat akan dapat menikmatinya," ujarnya.
Wacana kenaikan harga BBM subsidi jenis pertalite dan solar menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Seperti pernyataan Kementerian Keuangan tentang potensi pembengkakan subsidi dalam APBN akibat tingginya harga minyak mentah global, saat ini menjadi perhatian Handry.
Karena Indonesia, saat ini telah menjadi net importir BBM. Kuota subsidi jenis pertalite akan habis akhir September 2022 dan solar akan habis akhir Oktober 2022.
Terkait hal itu, dia menyebut kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) harus dilakukan pemerintah mengingat beban subsidi yang besar sekaligus untuk mengatasi persoalan subsidi yang salah sasaran.
Pengguna paling banyak mengkonsumsi dua jenis BBM itu adalah golongan mampu dan pengusaha besar, hal itu katanya berdasarkan data survei sosial ekonomi nasional (Susenas).
"Kenaikan harga BBM memang tak dapat dihindari karena beban subsidi yang sangat besar dan salah sasaran," papar Handry.
Seharusnya, kata dia, penyesuaian harga BBM mengikuti harga pasar dunia. Sedangkan, untuk golongan masyarakat tidak mampu diberikan bantuan oleh pemerintah.
"Sebenarnya, jumlah kelompok sasaran masyarakat berpendapatan rendah ini relatif rendah konsumsi BBMnya, sehingga memberikan bantuan kepada mereka melalui skema pembatasan konsumsi lebih mudah," ucap Handry.
Sedangkan masyarakat lain di luar kategori itu, pikir Handry dibebaskan saja dengan harga pasar sehingga dana subsidi yang demikian besar dapat dimanfaatkan program pembangunan lainnya.
Berita Terkait
-
Kapan BBM Bersubsidi Naik? Dampak Buruk untuk Kelas Menengah Hingga Desakan Fatwa MUI untuk Si Miskin
-
Siap-siap! Ini 5 Fakta di Balik Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
-
Harga BBM Bersubsidi Bakal Naik, Bahan Bakar Nonsubsidi Sudah Naik Lebih Dulu, Ini Daftarnya Termasuk di Jatim
-
Bila Tak Ada Pembatasan, Stok Pertalite Kemungkinan Akan Habis pada September 2022
-
Pemerintah Berencana Naikkan Harga BBM, Ini Faktanya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?