Suara.com - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan pilihan banyak orang untuk memiliki rumah idaman tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Tapi masalahnya, masih banyak orang yang berpikir bahwa mengajukan KPR itu ribet dan rumit.
Padahal, proses mengajukan KPR tidaklah rumit, asalkan Anda tahu kiatnya. Berikut lima hal yang harus diperhatikan agar proses pengajuan KPR berjalan lancar dan bisa langsung disetujui:
1. Pastikan Penghasilan Anda Cukup
Cukup di sini artinya Anda memiliki sejumlah penghasilan untuk membayar cicilan KPR setiap bulannya. Ketentuan umum yang berlaku adalah besarnya cicilan KPR per bulan tidak boleh lebih dari sepertiga total penghasilan bulanan. Hal ini agar Anda tidak terlalu terbebani dengan cicilan yang tinggi sekaligus untuk mengurangi risiko gagal bayar.
2. Perbaiki Riwayat Kredit
Sebelum mengajukan permohonan KPR, pastikan Anda memiliki riwayat kredit yang baik. Artinya, Anda tidak punya tunggakan utang, tidak pernah terlambat bayar, atau gagal bayar di lembaga keuangan manapun. Hal ini karena sebelum menyetujui permohonan KPR Anda, pihak bank pasti akan memeriksa BI Checking Anda terlebih dahulu.
3. Anda Memiliki Masa Kerja Minimum yang Ditetapkan Pihak Bank
Untuk Anda yang berstatus sebagai karyawan, pihak bank mensyaratkan lamanya masa kerja mulai dari 1 hingga 2 tahun di perusahaan saat ini. Hal ini biasanya akan dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan.
4. Usia Anda Memenuhi Syarat
Baca Juga: BTN Berkomitmen Dukung Program Perumahan Nasional dengan Salurkan KPR Subsidi
Ada usia minimum dan maksimum ketika Anda ingin mengajukan KPR. Usia minimum saat mengajukan KPR biasanya adalah 21 tahun. Sedangkan untuk usia maksimum, ketentuannya adalah usia Anda tidak boleh lebih dari 65 tahun saat KPR lunas.
5. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Agar permohonan KPR cepat disetujui, pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah bagi yang telah menikah
- Slip Gaji selama tiga bulan terakhir
- NPWP
- Surat Keterangan Kerja bagi karyawan
- Rekening Koran selama tiga bulan terakhir
Nah, itulah lima kiat yang harus diperhatikan sebelum Anda mengajukan KPR agar peluang disetujui semakin besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'
-
Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya
-
Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen
-
HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika
-
Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
-
Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan