Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 diberikan pemerintah bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19. Lalu apakah pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU?
Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dikategorikan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Situasi ekonomi yang tidak menentu membuat perusahaan harus mengurangi jumlah pekerjanya atau tidak dapat membayarkan kewajiban kepada karyawan. Pekerja yang baru saja terkena PHK bisa mendapatkan BSU asalkan namanya masih terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan resminya, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan bahwa BLT subsidi gaji tidak akan diberikan pada mereka yang telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kartu Prakerja, ASN, dan anggota TNI serta Polri.
Kemenaker telah mengalokasikan Rp9,6 triliun dana tahun ini yang menyasar 16 juta pekerja. Penyalurannya akan dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Bagi pekerja yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima BSu berikut cara cek apakah kamu termasuk orang yang berhak memperoleh bantuan atau tidak seperti dikutip dari https://bsu.kemnaker.go.id/.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar akun apabila belum memiliki. Klik bagian pendaftaran kemudian lengkapi identitas sesuai petunjuk. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login dengan akun yang sudah dibuat.
4. Lengkapi profil dengan biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
Baca Juga: Uang BLT BBM Disunat Istri Oknum Perangkat Desa di Blora, Ganjar: Langsung Tindak Tegas!
5. Akun akan menampilkan pemberitahuan dengan tipe sebagai berikut.
1. Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Lecehkan Seorang Mahasiswi, Pria Karyawan Produsen Oli di Karawang Bakal Dilaporkan ke Polisi
-
Viral! Respon Pedas Emak-emak saat Disindir Soal BLT yang Diterimanya
-
Cerita Haru Petugas PT Pos Antarkan BLT BBM Langsung ke Rumah Waga Lansia dan Disabilitas di Solo
-
Pemilik Shopee Sempat Jadi Orang Terkaya di Singapura, Kekayaannya Pernah Capai Ratusan Triliun
-
Uang BLT BBM Disunat Istri Oknum Perangkat Desa di Blora, Ganjar: Langsung Tindak Tegas!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
-
Menkeu Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Tembus 5,5 Persen
-
Produsen Vaksin Global Bakal Gunakan AI Demi Hadapi Pandemi Berikutnya
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia Timur, Waskita Karya Kerjakan Jaringan Irigasi di Merauke Papua
-
Danantara Kucurkan Dana Rp 750 M - Rp 950 M untuk Modal Proyek Waste to Energy
-
Emiten Properti LPCK Bukukan Pendapat Rp 3,44 Triliun di Kuartal III-2025, Melonjak 251 Persen
-
Optimisme Ekonomi RI Makin Membaik Dorong IHSG Melonjak di Akhir Perdagangan Hari Ini
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah