Suara.com - Beberapa waktu lalu, harga tiket pesawat dengan berbagai rute cenderung lebih mahal dari sebelumnya dan menjadi perbincangan publik, tak terkecuali di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak pihak mengeluhkan kondisi tersebut dan mengharapkan harga tiket turun mengingat intensitas penerbangan rute domestik dan internasional kembali meningkat.
Setelah pemerintah dan maskapai penerbangan mengupayakan penurunan harga tiket pesawat sejak akhir Agustus lalu, harga tiket pesawat mulai menurun dan membawa angin segar bagi industri travel serta para travelers.
Lantas, seperti apa dinamika traveling sebelum dan sesudah harga tiket pesawat turun?
Vice President of Commercial and Marketing Pegipegi, Ryan Kartawidjaja, mengatakan, “Sebelumnya kami melihat peningkatan harga tiket pesawat paling tinggi ada di Bulan Juli. Jika dibandingkan dengan akhir tahun 2021, harga tiket pesawat naik 40 hingga 50 persen. Sedangkan jika dibandingkan pada awal tahun 2022, harga tiket pesawat naik 50 hingga 60 persen."
Pada saat isu mahalnya tiket pesawat menjadi perbincangan hangat pada sekitar bulan Juni-Juli 2022, Pegipegi mencatat adanya kenaikan pemesanan tiket kereta api dan bus serta kendaraan travel masing-masing sebesar 50 persen jika dibandingkan pada periode Januari-Maret 2022.
Adapun tujuan favorit yang dipilih pelanggan saat memesan tiket kereta api adalah Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Bekasi, Purwokerto, Surakarta dan Malang. Sedangkan untuk tujuan favorit bus dan kendaraan travel adalah Jakarta, Bekasi, Bandung, Yogyakarta, Tangerang, Malang, Bandar Lampung, dan Solo.
Ketika pemerintah dan maskapai penerbangan mengupayakan penurunan harga tiket pesawat, Pegipegi mencatat penurunan harga tiket pesawat di kisaran 5 hingga 15 persen. Ada juga yang mengalami penurunan harga hingga 25 persen.
Ryan menjelaskan, hampir seluruh maskapai penerbangan terlihat memberlakukan penurunan harga tiket pesawat, seperti Garuda Indonesia, Batik Air, Lion Air, Super Air Jet, Citilink, Air Asia, NAM Air, dan Sriwijaya Air.
Berikut adalah data yang diambil tanggal 12 September terkait gambaran harga sebelum dan sesudah kebijakan penurunan harga tiket pesawat di sejumlah rute populer domestik dan internasional:
Baca Juga: Wisatawan Mau ke Toraja Naik Pesawat, Langsung Batal Saat Cek Harga Tiket
Tiket Jakarta-Medan
Sebelum Kebijakan: Mulai dari Rp1,3 jutaan
Sesudah Kebijakan: Mulai dari Rp1,1 jutaan
Tiket Jakarta-Surabaya
Sebelum Kebijakan: Mulai dari Rp920rb-an
Sesudah Kebijakan: Mulai dari Rp870rb-an
Tiket Jakarta-Bali
Sebelum Kebijakan: Mulai dari Rp1,9 jutaan
Sesudah Kebijakan: Mulai dari Rp1,7 jutaan
Tiket Bali-Jakarta
Sebelum Kebijakan: Mulai dari Rp1 jutaan
Sesudah Kebijakan: Mulai dari Rp900rb-an
Tiket Jakarta-Makassar
Sebelum Kebijakan: Mulai dari Rp1,7 jutaan
Sesudah Kebijakan: Mulai dari Rp1,4 jutaan
Tiket Jakarta-Singapura
Sebelum Kebijakan: Mulai dari Rp4,8 jutaan
Sesudah Kebijakan: Mulai dari Rp3,8 jutaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik