Suara.com - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan, paspor RI cetakan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober tahun 2022 sudah disertai kolom tanda tangan.
"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris, Kamis (13/10/2022).
Ia menyebut, masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.
"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
Di samping itu, kata dia, terdapat pemberitaan yang mengatakan beberapa negara tidak menerima paspor RI.
"Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," katanya pula.
Baca Juga: Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Berita Terkait
-
Cara Bikin Paspor Baru yang Masa Berlakunya 10 Tahun, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
-
Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai Hari Ini, Berapa Biayanya?
-
Anti Ribet Cara Mudah Membuat dan Perpanjang Paspor dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun
-
Paspor Berlaku 10 Tahun, Ini Syarat dan Biaya Bikinnya
-
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun