Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM mulai meresmikan aturan perihal perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun. Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru?
Dengan diberlakukannya aturan terbaru, maka masa berlaku paspor menjadi lebih lama bila dibandingkan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Ini sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).
Disebutkan bahwa Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No18 Th 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Namun, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini dinilai terlambat. Pasalnya, di berbagai negara aturan serupa sudah diberlakukan sejak lama. Contohnya di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia dan Thailand sudah menerapkan aturan masa aktif paspor 10 tahun terlebih dahulu.
Lantas, setelah masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun, apakah terdapat kenaikan biaya pembuatan paspor terbaru?
Melansir dari berbagai sumber, tidak ada kenaikan biaya pembuatan paspor pasca diberlakukan aturan masa berlaku paspor terbaru. Biaya pembuatan paspor terbaru masih sama seperti sebelumnya.
Hal ini mengacu pada PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jika mengacu PP No. 28 Th 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman tahun 2022 sebesar Rp 350.000.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Yang Menghapus Kolom Tanda Tangan Di Paspor Indonesia?
2. Biaya pembuatan Paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor tahun 2022 sebesar Rp 650.000.
3. Biaya pembuatan Paspor dengan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, Anda dapat membayar sebesar Rp 1 juta. Biaya ini belum termasuk biaya penerbitan paspor.
4. Biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 100.000 per permohonan
5. Biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara asing (WNA) sebesar Rp 150.000 per permohonan
Nah demikian ulasan perihal biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2022 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi yang akan membuat paspor.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit