/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi paspor (Gambar/jacqueline macou/Pixabay)

Depok.suara.com - Sekarang pemerintah merubah kebijakan perpanjang paspor dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun.

Bagi kalian yang ingin membuat paspor baru untuk berpergian keluar negeri atau perpanjang kini tidak lagi ribet dan memakan waktu yang lama.

Kini, ada 9 cara praktis dan tidak ribet dengan waktu yang relatif singkat untuk membuat dan memperpanjang paspor.

Dikutip dari Instagram @tiketcom, Rabu (12/10) tahap demi tahap cara pembuatan paspor baru dan perpanjangan secara online sebagai berikut:

1. Install aplikasi layanan paspor online (M-Paspor) di Playstore atau Appstore.

2. Daftar akun dan lengkapi data diri pemohon.

3. Pilih jenis pengajuan permohonan baru atau perpanjangan paspor.

4. Lengkapi formulir online dan upload berkas persyaratan pemohon.

5. Pilih kantor imigrasi terdekat, jumlah pemohon dan tanggal kedatangan.

Baca Juga: Live Streaming 3 Jam, Windah Basudara Kumpulkan Rp338 Juta untuk Donasi kepada Okky Boy

6. Selesaikan pembayaran pengajuan paspor baru atau perpanjangan secara online atau offline.

7. Datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal dan bawa serta bukti pendaftaran M-Paspor, serta berkas persyaratan asli dan fotokopi.

8. Lakukan sesuai prosedur untuk wawancara dan cap sidik jari pemohon.

9. Terakhir, untuk perpanjang paspor dan e-paspor pemohon cukup menyertakan berkas KTP asli dan fotokopi, serta paspor lama.

Selanjutnya biaya pembuatan paspor & e-paspor akan dikenakan biaya sebesar:

a. Paspor reguler Rp 350.000,- (48 halaman).

Load More