Suara.com - BI Checking bukan istilah asing di dunia perbankan. Sistem yang kini bisa dilakukan secara online ini berfungsi untuk mengetahui apakah seorang debitur layak menjadi calon nasabah kredit.
Cara BI Checking online ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI Checking biasanya dilakukan ketika ingin mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR, kredit usaha rakyat atau KUR, serta kredit kendaraan bermotor.
BI Checking bisa saja dilakukan ketika nasabah ingin membuka kartu kredit. Calon nasabah akan diperiksa skor kreditnya melalui BI Checking. Jika skor kredit rendah, bukan tidak mungkin permohonan kredit dapat dibatalkan.
Saat ini layanan BI Checking diakomodasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SILK yang dikelola OJK. Berikut langkah-langkah cara cek BI Checking online melalui sistem tersebut seperti dikutip dalam laman resmi OJK.
Melalui Kantor Pusat OJK
Pemohon SLIK melakukan permohonan Informasi Debitur SLIK melalui laman pendaftaran SLIK online kantor pusat OJK pada laman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK. Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK secara daring di Kantor Pusat OJK adalah sebagai berikut:
1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan
Baca Juga: BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Capai 5,2 Persen Tahun Ini
4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
a. Debitur Perseorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
1) KTP untuk debitur WNI.
2) Paspor untuk debitur WNA.
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Gubernur Bank Indonesia Ungkap Alasan di Balik Kenaikan Suku Bunga Acuan dan Deposit
-
IHSG Menguat Tipis Saat Investor Tunggu Keputusan Suku Bunga RDG Bank Indonesia
-
Begini Cara Cek BI Checking Via HP yang Mudah, Cepat dan Anti Ribet
-
Mau KPR Tapi Gagal BI Checking, Kenali Kategori Kredit yang Masuk Blacklist
-
BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Capai 5,2 Persen Tahun Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis