Suara.com - Investasi saham kini tengah diminati oleh generasi muda. Selain proses pembeliannya yang semakin mudah, sebagai investor saham, kamu juga akan mendapatkan keuntungan dari beli saham.
Dua keuntungan beli saham yang bisa didapat adalah capital gain dan dividen. Tapi, di antara dua jenis keuntungan saham itu, sudah tahukah kamu apa perbedaan antara capital gain dan dividen?
Yuk, cari tahu perbedaan keduanya di bawah ini, seperti mengutip dari laman resmi Stockbit.
1. Pendapatannya
Capital gain bersifat aktif, yang artinya dapat diperoleh apabila investor lebih rajin melakukan transaksi saham di pasar modal. Dengan begitu, investor dituntut untuk lebih berpikir dan menganalisis momentum yang ada di pasar modal, karena itu dapat memengaruhi besaran keuntungan yang kamu dapat di masa depan.
Sedangkan dividen lebih bersifat pasif, dapat diperoleh dengan tiap jangka waktu tertentu. Investor saham tidak perlu banyak berpikir dan menganalisis momentum yang ada di pasar modal.
2. Jangka Waktu Investasi
Capital gain biasanya didapatkan oleh investor dengan modal lebih kecil, karena saham per lot di pasar modal lebih terjangkau dibandingkan penanaman modal langsung ke perusahaan. Investor mendapatkan keuntungan saat sahamnya mengalami kenaikan harga jual dibanding harga saat beli.
Dividen biasanya disukai oleh investor dengan modal yang besar dan jangka panjang, karena pembagian dividen dilakukan setahun sekali. Agar mendapatkan banyak dividen, maka modal untuk melakukan investasinya juga harus lebih besar.
Baca Juga: Betah di Zona Hijau, IHSG Awal Pekan Ini Menguat 0,61 Persen ke Level 7.098
3. Waktu Transaksi
Capital gain dapat diperoleh apabila investor sudah paham betul momentum-momentum yang terjadi di pasar saham. Dengan rajin membaca berita, menganalisis saham secara fundamental dan teknikal, investor saham dapat melihat waktu yang tepat untuk membeli dan menjual saham sesuai dengan analisisnya.
Sedangkan dividen dapat diperoleh apabila seorang investor membeli saham tersebut sebelum batas waktu akhir cum date. Cum date adalah jadwal pembagian dividen bagi para investor yang tercatat sebagai pemilik saham.
4. Waktu Mendapatkan Keuntungan
Capital gain dapat diperoleh kapan saja, karena tidak terikat oleh kebijakan perusahaan dan sepenuhnya bergantung kepada keputusan investor tentang kapan akan menjual asetnya.
Dividen dapat diperoleh tiap satu tahun sekali. Keuntungan tersebut ditentukan dan ditetapkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan, perbedaan antara capital gain dan dividen? Jangan lupa pelajari strategi capital gain, ya, supaya keuntungan saham yang kamu dapat bisa berasal dari dua sumber sekaligus, yaitu capital gain dan dividen. Selamat berinvestasi saham!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok