Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggelar sosialisasi yang diikuti oleh jajaran kepolisian dari tingkat Polda, Polres dan Polsek.
Asisten Kapolri Bidang Operasi yang diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi dengan tegas mengatakan bahwa Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJamsostek.
“Kita lakukan kerjasama ini karena kita punya komitmen untuk support pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJamsostek untuk peningkatan kepatuhan,”terang Dedy.
Dedy mengingatkan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Selain itu pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya, dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 Miliar.
Perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJamsostek baru mencapai 755 ribu perusahaan. Selain itu peserta di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) juga masih banyak yang belum terlindungi. Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin berharap sinergi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui bhabinkamtibmas.
Hal ini pun turut diamini oleh Brigjen Dedy dan meminta seluruh jajarannya di kepolisian termasuk bhabinkamtibmas untuk dibekali pemahaman tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. Pihaknya yakin cara ini efektif dan dapat diukur keberhasilannya.
Dalam kesempatan ini, Zainudin juga menegaskan kepada seluruh jajaranya di daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,”pungkas Zainudin.
Kerjasama dengan Polri ini merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, yang juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang telah dilaunching pada akhir oktober lalu.
Melalui Kampanye tersebut, BPJamsostek ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, BPJamsostek mengelola 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk BPU, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan.
Dengan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lengkap mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. BPJamsostek juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika dalam masa pemulihan, peserta dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris juga berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari pekerja juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Blak-blakan Bongkar Reaksi Petugas IGD RS Polri saat Lihat Kantong Jenazah Brigadir J
-
Bikin Netizen Merinding, Kesaksian Sopir Ambulans Kasus Brigadir J
-
Musisi Band Vierratale Kevin Aprilio Mendadak di Periksa Bareskrim Polri, Ini Kasusnya?
-
Kasus Robot Trading Net89 Seret Sejumlah Artis, Dittipideksus Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka
-
Hakim Bingung, Sopir Ambulans Dilarang Pulang tapi Disuruh Tunggui Jenazah Brigadir J hingga Subuh tanpa tau alasannya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gubernur Bank Indonesia : 94 Persen Bank Syariah Main di Pasar Uang
-
Siap Sambut QRIS di Arab Saudi 2026, Fintech RI Mulai Sediakan Dompet Digital
-
Kemenperin Beberkan Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Terhadap Industri
-
Harga Emas Dunia Melambung Tinggi, Segini Pasarannya
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?