Tertanggung Asuransi
Dalam polis asuransi, istilah "tertanggung" merujuk pada seseorang atau pihak tertentu yang mendapatkan jaminan ganti rugi dari perusahaan asuransi. Tertanggung dalam asuransi jiwa adalah seseorang yang menjadi kepala keluarga ataupun anggota keluarga lainnya yang punya nilai ekonomi. Sementara di asuransi kesehatan, pihak tertanggung tidak terbatas, misalnya istri, anak, orang tua, karyawan dan sebagainya.
Perlu diketahui bahwa pemegang polis berbeda dengan tertanggung, seorang tertanggung bisa jadi bukan pemegang polis. Contohnya saja, Anda sebagai seorang kepala keluarga yang tinggal dengan istri dan satu anak, suatu hari membeli produk asuransi kesehatan. Anda kemudian disebut dengan pemegang polis dan juga tertanggung, sementara istri dan anak yang ikut diasuransikan disebut dengan tertanggung.
Manfaat Asuransi
Istilah selanjutnya adalah manfaat asuransi yang memiliki makna sebagai proteksi yang diperoleh oleh tertanggung dari pihak penyedia perusahaan jasa asuransi. Contohnya saja, ketika Anda jatuh sakit dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, maka pihak penyedia jasa asuransi akan menanggung seluruh biaya perawatan medis yang dibutuhkan.
Sementara pada asuransi jiwa, penerima manfaat akan mendapatkan uang pertanggungan. Penerima manfaat bisa ahli waris atau siapa saja yang tertera dalam polis asuransi di saat pemegang polis telah meninggal dunia.
Klaim
Istilah ini merupakan tuntutan yang dari pemegang polis yang ditujukan pada perusahaan asuransi (pihak penanggung), untuk segera memenuhi hak-hak dari pemegang polis sebagaimana yang tertulis dalam polis. Sebagai contoh, Anda pemegang polis asuransi kesehatan yang memberikan proteksi terhadap tindakan operasi.
Suatu ketika, Anda didiagnosa menderita usus buntu dan harus segera mendapatkan tindakan operasi. Karena hal tersebut, Anda dapat mengajukan klaim kepada perusahaan jasa asuransi. Kemudian pihak penanggung akan memberikan penggantian kerugian secara finansial berupa biaya operasi dan biaya lain-lain sesuai yang tertera di dalam Polis Asuransi.
Baca Juga: Harus Cicil KP Seperti Jessica Iskandar, Lebih Penting Mana Dibanding Premi Asuransi Kesehatan?
Lapse
Para pemegang Polis diharuskan membayar sejumlah biaya premi pada pihak penyedia jasa asuransi sesuai isi kesepakatan yang tertera dalam polis. Hal ini agar manfaat asuransi bisa tetap diperoleh selama perjanjian berlangsung.
Biasanya, pemegang polis akan diberikan masa tenggang (grace period) sekitar 45 hari untuk membayarkan premi pertamanya. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan pemegang polis tak membayarkan sejumlah premi sesuai kesepakatan, maka secara otomatis polis asuransi tersebut batal (lapse).
Jadi, lapse adalah pembatalan polis asuransi karena pemegang polis belum membayar premi hingga masa tenggang. Jika, risiko terjadi ketika asuransi tengah berstatus lapse, maka pihak penyedia jasa asuransi tak lagi berkewajiban untuk menanggung segala jenis kerugian.
Cash value atau nilai tunai
Istilah ini umum ditemui dalam produk unit link atau asuransi dwiguna. Nilai tunai sendiri merupakan sejumlah uang atau nominal tertentu yang dapat ditebus oleh para pemegang polis selama periode tertentu.
Berita Terkait
-
Best 5 Oto: Touring Motor Listrik Electrum dan Komedian, Piaggio Group Resmikan Pabrik di Cikarang, GIIAS 2022 Semarang
-
Lewat Estafet Peduli Bumi di Makassar, Asuransi Astra Bagikan Edukasi Safety Riding
-
Pertama di Indonesia, Kini Pasien Rawat Jalan Gak Perlu Antre
-
Garda Medika dari Asuransi Astra Luncurkan E-appointment Daftar Rawat Jalan Cashless Tanpa Antre, Perdana di Tanah Air
-
Prosedur dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA
-
Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia
-
Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!
-
Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan
-
Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG
-
Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030
-
Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene
-
Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia
-
Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
-
Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana