Suara.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nusa Tenggara Timur Zet Sony Libing mengklaim, Pemprov tidak melakukan monopoli untung dalam pengelolaan TN Komodo.
"Kami sudah ada sistem yang di dalamnya melibatkan seluruh pelaku usaha pariwisata. Jadi tidak ada monopoli pengelolaan TN Komodo oleh PT Flobamor (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT)," kata dia, Senin (28/11/2022).
Hal ini ia sampaikan usai masyarakat menduga adanya monopoli usaha pengelolaan TN Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamor.
Ia menjelaskan, pemprov memiliki sistem pelayanan wisatawan yang berwisata ke TN Komodo yang melibatkan berbagai pelaku wisata seperti operator tur, layanan taksi, kapal. wisata, hotel, dan restoran.
"Sistem itu juga mengatur soal kontribusi wisatawan untuk masuk di Pulau Komodo dan Pulau Padar," kata dia.
Lebih jauh ia menjelaskan, kontribusi tersebut ditetapkan senilai Rp3,75 juta per orang sedangkan untuk membership sejumlah 4 orang sebesar Rp15 juta.
Menurut Sony, Pemprov telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan TN Komodo namun tidak terkait kontribusi tersebut.
Pergub yang dicabut itu, kata dia tidak pernah mencantumkan nilai kontribusi melainkan nilai tersebut diatur berdasarkan usaha jasa wisata PT Flobamor yang mempertimbangkan biaya konservasi sekitar 70 persen.
Ia menambahkan, konservasi sangat penting dilakukan demi keberlangsungan hidup satwa purba Komodo (Varanus Komodoensis) di kawasan TN Komodo.
Baca Juga: Gempa Bumi di Kupang Tidak Berpotensi Tsunami, Ini Penyebabnya
"Kita begitu masif mendatangkan orang berbondong-bondong datang setiap hari tetapi bagaimana kalau kawasan rusak, bagaimana kalau Komodo stres dan semakin berkurang hingga punah," katanya.
Ia menegaskan pemerintah ingin mengatur agar masa depan satwa Komodo dan ekosistemnya terjaga untuk generasi-generasi selanjutnya.
Berita Terkait
-
8 WNA Asal Timor Leste yang Masuki Indonesia Lewat Belu Dideportasi
-
Alasan Kelangkaan Minyak Tanah di Kupang Jelang Natal Terkuak
-
Jelang Natal, Harga Minyak Tanah di Kupang dari Rp 5 Ribu Kini Capai Rp 20 Ribu
-
Update Gempa Kupang, 8 Rusak Dan Rawan Ditempati
-
Gempa Bumi di Kupang Tidak Berpotensi Tsunami, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar