Bisnis / Inspiratif
Senin, 28 November 2022 | 15:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? (BPJS Ketenagakerjaan)

7) pelayanan khusus;

8) alat kesehatan dan implant;

9) jasa dokter/medis;

10) operasi;

11) transfusi darah (pelayanan darah); dan

12) rehabilitasi medik.

b. Pelayanan Homecare 

Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000,-. Keterangan :

1) Perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Baca Juga: Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?

2) Dilaksanakan bekerjasama dengan rumah sakit kerja sama atau PLKK.

2. Santunan Berbentuk Uang

Santunan berbentuk uang yang berhak didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut. 

a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp5.000.000,-- (lima juta rupiah).

- Angkutan laut diganti maksimal Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

- Angkutan udara diganti maksimal Rp10.000.000 (sepuluhh juta rupiah).

- Jika menggunakan lebih dari 1 angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

- 6 (enam) bulan pertama sebesar 100% dari upah

- 6 (enam) bulan kedua bulan kedua sebesar 100% dari upah

- 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah

c. Santunan Kecelakaan yang meliputi

- Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

- Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.

- Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More