Suara.com - Kecelakaan yang berhubungan langsung dengan waktu bekerja bakal dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi jenis ini juga meng-cover kecelakaan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-kecelakaan-kerja iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran proporsional yang akan dievaluasi paling lama dua tahun sekali. Iuran paling rendah adalah 0,24% dari besaran upah jika tingkat risiko kecelakaan kerja tergolong sangat rendah.
Namun, bagi perusahaan dengan tingkat risiko kecelakaan kerja sangat tinggi, preminya bisa mencapai 1,74% dari besaran upah bulanan.
Namun demikian, perlu diketahui untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat.
Masa kadaluarsa klaim selama tiga tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya dua kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap pertama yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sebagai berikut.
1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
a. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja antara lain:
Baca Juga: Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?
1) pemeriksaan dasar dan penunjang;
2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3) rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4) perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5) penunjang diagnostic;
6) pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
Berita Terkait
-
Semarakkan Sail Tidore 2022, BPJamsostek Ajak Seluruh Pekerja Peduli Jaminan Sosial
-
Di Bali, Wamenker Berharap Para Teknisi AC Bisa Daftarkan Diri ke BPJS Ketenagakerjaan
-
Didukung Generasi Milenial, Allianz Syariah Catat Pertumbuhan di Atas Rata-Rata Pasar
-
BPJS Ketenagakerjaan Cepat Tanggap Beri Bantuan dan Santunan Bagi Korban Gempa Cianjur
-
Istilah-istilah dalam Asuransi Ini Penting untuk Diketahui, Sudah Tahu Belum?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir di Tanah Laut
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
PMSol Mantap Ekspansi Solusi Maritim Lewat Ekosistem Digital Terintegrasi
-
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah
-
PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Fokus dari Hulu, Kementerian PU Bangun Puluhan Sabo Dam di Aceh
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu