Suara.com - Pasca pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 168PK/Pdt/2016 Tanggal 15 Juni 2016 juncto Penetapan Eksekusi PN Jakarta Pusat Nomor 250/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Pst Tanggal 25 September 2019 terkait perusahaan penambangan PT Batubara Selaras Sapta (PT BSS) sebagai pemegang konsesi PKP2B di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kini sudah mengalami titik terang kepastian hukum.
Direktur Utama PT BSS, Revli Orelius Mandagie menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Putusan PK MA RI, telah dilaksanakan perubahan ke-23, dengan Pengesahan Surat Keputusan KEMENKUMHAM RI, nomor: AHU.0051034.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 21 Juli 2022, terakhir Perubahan ke-4, dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor: AHU.0052039.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 21 Juli 2022.
Dengan dasar ini, jajaran manajemen PT BSS tancap gas dengan tengah mempersiapkan berbagai hal untuk memulai tahapan produksi, sebagaimana Surat Keputusan Kementerian ESDM Nomor 233.K/30/DJB/2019 tanggal 3 Desember 2019.
Menurut Revli, PT BSS terus bersosialisasi dan bersilaturahmi dengan masyarakat setempat yang meliputi 12 desa/kelurahan di 4 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Paser. Dirinya mengatakan, persiapan operasional perusahaan menjadi harapan besar untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sana.
“Apalagi permintaan batu bara Eropa semakin melonjak terutama pada masa musim dingin sekarang ini, di mana Indonesia menjadi salah satu negara subtitusi impor batu bara Eropa setelah Eropa menyetop keran impor batu bara dari Rusia akibat krisis di Ukraina,” ujar Revli dalam keterangannya.
Alhasil, Revli melanjutkan, situasi ini memicu permintaan pasok impor dari Indonesia dengan potensi yang sangat menjanjikan, di mana diprediksi menjelang tutup buku 2022 nanti realisasi ekspor batu bara PT BSS bisa mencapai 5 juta metrik ton, khusus untuk tujuan Eropa. Momentum ini menjadi penting karena sejalan dengan pemasukan devisa dan penerimaan pajak negara untuk pembiayaan pembangunan.
Revli berharap, dengan dijalankannya proses industri penambangan batu bara PT BSS maka pemanfaatan aset negara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Tentunya untuk kesejahteraan maupun kemakmuran bangsa dan negara sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945,” tutupnya.
Baca Juga: Tinggalkan Batubara, RI Bakal Punya Pembangkit Listrik dari Hidrogen dan Amonia
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO
-
SKF Musnahkan 13,3 Ton Bearing Tiruan Senilai Rp9,5 Miliar
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp56,3 Triliun di 2025, Ini Pendorongnya
-
BPS Ungkap Dampak Bencana Sumatera pada Perekonomian Indonesia, Begini Penjelasannya
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Rupiah Malah Amblas ke Level Rp16.842!