Suara.com - Pasca pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 168PK/Pdt/2016 Tanggal 15 Juni 2016 juncto Penetapan Eksekusi PN Jakarta Pusat Nomor 250/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Pst Tanggal 25 September 2019 terkait perusahaan penambangan PT Batubara Selaras Sapta (PT BSS) sebagai pemegang konsesi PKP2B di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur kini sudah mengalami titik terang kepastian hukum.
Direktur Utama PT BSS, Revli Orelius Mandagie menyampaikan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Putusan PK MA RI, telah dilaksanakan perubahan ke-23, dengan Pengesahan Surat Keputusan KEMENKUMHAM RI, nomor: AHU.0051034.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 21 Juli 2022, terakhir Perubahan ke-4, dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor: AHU.0052039.AH.01.02 Tahun 2022, tanggal 21 Juli 2022.
Dengan dasar ini, jajaran manajemen PT BSS tancap gas dengan tengah mempersiapkan berbagai hal untuk memulai tahapan produksi, sebagaimana Surat Keputusan Kementerian ESDM Nomor 233.K/30/DJB/2019 tanggal 3 Desember 2019.
Menurut Revli, PT BSS terus bersosialisasi dan bersilaturahmi dengan masyarakat setempat yang meliputi 12 desa/kelurahan di 4 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Paser. Dirinya mengatakan, persiapan operasional perusahaan menjadi harapan besar untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sana.
“Apalagi permintaan batu bara Eropa semakin melonjak terutama pada masa musim dingin sekarang ini, di mana Indonesia menjadi salah satu negara subtitusi impor batu bara Eropa setelah Eropa menyetop keran impor batu bara dari Rusia akibat krisis di Ukraina,” ujar Revli dalam keterangannya.
Alhasil, Revli melanjutkan, situasi ini memicu permintaan pasok impor dari Indonesia dengan potensi yang sangat menjanjikan, di mana diprediksi menjelang tutup buku 2022 nanti realisasi ekspor batu bara PT BSS bisa mencapai 5 juta metrik ton, khusus untuk tujuan Eropa. Momentum ini menjadi penting karena sejalan dengan pemasukan devisa dan penerimaan pajak negara untuk pembiayaan pembangunan.
Revli berharap, dengan dijalankannya proses industri penambangan batu bara PT BSS maka pemanfaatan aset negara dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Tentunya untuk kesejahteraan maupun kemakmuran bangsa dan negara sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945,” tutupnya.
Baca Juga: Tinggalkan Batubara, RI Bakal Punya Pembangkit Listrik dari Hidrogen dan Amonia
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Target Inflasi 2,5 Persen, Ini Kata Gubernur Bank Indonesia
-
Sepak Terjang dan Bisnis Dedi Handoko
-
Rasio Elektrifikasi Nasional Capai 99,1Persen: Pulau Terluar dan Pedalaman Masih Sulit Dijangkau!
-
Sahamnya Terbang 500 Persen, Laba Bersih Emiten Grup Salim DCII Tumbuh 83,4 Persen
-
Legalisasi Sumur Rakyat Dinilai Berpotensi Tutup Kebocoran Pajak Rp 7,02 Triliun
-
Modal Asing Kabur Rp87 Triliun Bikin Rupiah Meriang, Bos BI Buka Suara
-
Ditahannya BI Rate Jadi Pendorong IHSG Merosot 1 Persen Hari Ini
-
Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan BPJS Kesehatan, Sarankan Pakai Teknologi AI
-
Penyaluran Dana Rp200 Triliun Bikin Bank Himbara Kewalahan
-
Obat Kuat BI Ampuh, Rupiah 'Comeback' Setelah Sempat Tertekan