Suara.com - Pengawasan terintegrasi semakin dibutuhkan untuk mendeteksi risiko industri keuangan terhadap stabilitas sistem keuangan, mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta mengantisipasi dampak gejolak ekonomi global. Upaya pengawasan terintegrasi ini diperlukan untuk meningkatkan kesehatan industri jasa keuangan serta turut mendukung peran perlindungan konsumen dan masyarakat.
Teuku Riefky, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, mengatakan industri keuangan di dalam negeri terus bertumbuh. Oleh karena itu, integrasi pengawasan keuangan semakin hari semakin dibutuhkan dan perlu untuk terus diperkuat agar industri keuangan semakin sehat.
“Tidak hanya produk keuangan konvensional, pertumbuhan juga terjadi di industri keuangan digital dan produk lainnya. Pengawasan terintegrasi dapat mendeteksi secara menyeluruh (risiko dalam sistem keuangan-red),” jelasnya, di Jakarta, pekan ini.
Di sisi lain, pengawasan terintegrasi juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan terhadap risiko dari kegiatan konglomerasi lembaga jasa keuangan yang menawarkan lebih dari satu produk, seperti perbankan, asuransi, fintech hingga investasi di pasar modal.
Seperti diketahui, untuk pengawasan terintegrasi, OJK sudah menerbitkan ketentuan mengenai penataan konglomerasi keuangan yang diatur dalam POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan.
Selain POJK konglomerasi, sebelumnya OJK juga sudah menerbitkan ketentuan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi melalui POJK 17 tahun 2014 dan Perizinan secara elektronik di Sektor Jasa Keuangan melalui POJK 26 tahun 2019. POJK ini mengatur sistem pelayanan perizinan satu pintu dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Lebih jauh, Teuku Riefky mengatakan DPR RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law di sektor keuangan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian, jelasnya, adalah mempertahankan pengawasan terintegrasi yang menjadi salah satu fungsi OJK, yaitu dengan memperkuat kapasitas kelembagaan OJK.
“Tantangan yang perlu diwaspadai adalah institutional capacity. Jika dilihat dari pelaku industri keuangan memang memperhatikan penguatan fungsi OJK. OJK memang masih memiliki beberapa aspek yang perlu untuk terus ditingkatkan,” terangnya.
Baca Juga: Jokowi Bilang Ekonomi Tahun Depan Suram, Pengamat Sebut Masih Ada Secercah Harapan
Sementara itu, dari perkembangan stabilitas sistem keuangan, data OJK menunjukkan kinerja bisnis dan intermediasi lembaga jasa keuangan membaik dan berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.
Kredit perbankan pada September 2022 tumbuh menjadi 11 persen yoy. Pertumbuhan ini ditopang oleh kredit modal kerja dan korporasi yang masing-masing tumbuh sebesar 12,26 persen dan 12,97 persen yoy.
Profil risiko perbankan di September 2022 masih terjaga. Terlihat dari rasio kredit bermasalah (non performing loan / NPL) secara gross turun menjadi 2,78 persen dan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen.
Kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp23,81 triliun sepanjang September 2022 menjadi Rp519,64 triliun, dengan jumlah nasabah turun menjadi 2,63 juta nasabah dari 2,75 juta nasabah pada Agustus 2022.
Hingga 25 Oktober 2022, penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi, yaitu sebesar Rp190,9 triliun, dengan tambahan sebanyak 48 emiten baru. Di pipeline, masih terdapat 99 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp83,32 triliun dengan rencana penawaran umum oleh emiten baru sebanyak 61 perusahaan.
Di sektor IKNB, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan September 2022 tercatat relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya, dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp14,6 triliun serta Asuransi Umum sebesar Rp9,1 triliun. Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68 persen yoy menjadi sebesar Rp397,42 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T