Suara.com - PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) anak perusahaan PTPN Group lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
"Sejalan dengan Amanah yang diberikan oleh Pemerintah, kami mulai melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang dapat mendukung terwujudnya program pemerintah tersebut. Salah satunya, adalah menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada ranah hukum pada hari ini. Sebagai informasi bahwa 24 pabrik gula dari 36 PG yang kami Kelola, berada di wilayah hukum Kejaksaan Jawa Timur. Sehingga kami dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat menekan celah pelanggaran hukum, serta untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan SGN," terang Suhendri Direktur SGN.
Menurut Suhendri kegiatan ini merupakan salah satu bentuk menjaga kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Lingkup kerjasama yang dilakukan yakni dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
"Kami sangat berharap perjanjian kerjasama ini mewujudkan sinergitas kerjasama antara PT Sinergi Gula Nusantara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jaksa pengacara negara siap mendukung SGN dalam melakukan tata kelola perusahaa sehingga senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance," ungkap Mia Armiati Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur SGN, beserta jajaran, perwakilan General Manager dan Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran pejabat utama dan pejabat Kejati Jatim lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri