Suara.com - PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) anak perusahaan PTPN Group lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
"Sejalan dengan Amanah yang diberikan oleh Pemerintah, kami mulai melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak yang dapat mendukung terwujudnya program pemerintah tersebut. Salah satunya, adalah menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada ranah hukum pada hari ini. Sebagai informasi bahwa 24 pabrik gula dari 36 PG yang kami Kelola, berada di wilayah hukum Kejaksaan Jawa Timur. Sehingga kami dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat menekan celah pelanggaran hukum, serta untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan SGN," terang Suhendri Direktur SGN.
Menurut Suhendri kegiatan ini merupakan salah satu bentuk menjaga kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Lingkup kerjasama yang dilakukan yakni dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
"Kami sangat berharap perjanjian kerjasama ini mewujudkan sinergitas kerjasama antara PT Sinergi Gula Nusantara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Jaksa pengacara negara siap mendukung SGN dalam melakukan tata kelola perusahaa sehingga senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance," ungkap Mia Armiati Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur SGN, beserta jajaran, perwakilan General Manager dan Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran pejabat utama dan pejabat Kejati Jatim lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun